Pilkades Serentak 2021-2022 Didorong Berbasis E-Voting

lustrasi pilkades serentak (sumber foto: jabar.pojoksatu.id)

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang berlangsung di Boyolali, Jawa Tengah, berbeda dari periode-periode lalu. Tak ada pencoblosan kertas lembar suara. Tampak warga pemilih mengamati foto calon kepala desa pada layar komputer, lalu menentukan pilihannya dengan menekan salah satu tombol yang tersedia di layar itu. Data pilihannya pun langsung masuk ke database.

Dalam Pilkades serentak yang mencakup 229 desa ini, hampir seluruh desa di Boyolali menggunakan teknologi e-voting. Hal ini menjadikan Boyolali sebagai salah satu daerah di Indonesia yang mengimplementasikan e-voting, teknologi sistem pemungutan suara secara elektronik, dalam Pilkades.

Kabupaten Sleman juga melakukan sistem e-voting ketika melakukan Pilkades serentak. E-voting dipilih untuk mengatasi kelemahan pemilihan manual, seperti lambatnya proses penghitungan suara, kurangnya validitas data pemilih, hilangnya suara karena rusak atau tidak sah, perbedaan hasil penghitungan yang dilakukan panitia dengan saksi, serta pemanfaatan surat suara sisa.

Hal serupa berlangsung dalam Pilkades serentak di Kota Ambon, Maluku. Hanya sebagian kecil desa dan satu negeri adat di Kota Ambon yang masih menggunakan sistem pemilihan manual. Untuk melancarkan pelaksanaan Pilkades model baru ini, pemerintah setempat lebih dulu melakukan simulasi pelaksanaan e-voting di beberapa desa.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri memang mendorong penerapan e-voting dalam Pilkades. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo berharap pemanfaatan e-voting dapat mewujudkan mekanisme pemungutan suara dalam Pilkades serentak yang lebih efektif, efisien, dan mengurangi sengketa.

Menurut Yusharto, dalam kurun waktu 2013-2020 terdapat 23 kabupaten, terdiri dari 1.572 desa, yang telah melaksanakan pilkades secara e-voting. Hal itu dapat dijadikan percontohan bagi pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkades serentak secara e-voting pada 2021 dan 2022.

Dia menilai e-voting memiliki banyak keunggulan. Di antaranya, keamanan yang sudah terjamin, memberikan efektivitas dan efisiensi waktu terhadap penghitungan suara. Dalam hal pembiayaan, e-voting lebih efisien karena peralatannya dapat menjadi aset jangka panjang, dan mengurangi kejadian surat suara rusak atau tidak sah,

Banyak lagi manfaat e-voting lainnya. Misalnya, e-voting dapat memperkecil hasil perbedaan penghitungan suara dengan saksi, menjamin transparansi, akuntabilitas dan kecepatan bagi publik dalam mengakses hasil pemilihan. Selain itu, e-voting lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas suara. [AT]