Pilkada Yogya: Massa Paslon IP – AH Desak Buka Kotak Surat Suara

Ilustrasi/kpu-jogjakota.go.id

Koran Sulindo – Ratusan massa dan simpatisan PDI Perjuangan kota Yogyakarta melakukan aksi di rumah aspirasi pasangan calon nomer urut 1 Imam Priyono – Ahmad Fadli (IP – AF) di jalan Melati Wetam, Baciro, Yogya, Sabtu (18/2). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan kecurigaan terhadap jalannya pemungutan suara pada Pilkada 15 Februari lalu, yang mana terdapat 14 ribu lebih surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan website resmi KPU di pilkada2017.kpu.go.id, yang diperbaharui Kamis (16/2) malam, pasangan nomer 2 yakni Haryadi Suyuti – Heroe Poerwadi (HS – HP), unggul 50,30 persen berbanding 49,70 persen dengan pasangan nomer 1. Dalam data yang terus mengalami pembaharuan secara online tersebut, tercatat sudah 100 persen suara yang masuk dari 794 TPS di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Jumlah suara sendiri mencapai 213.831 dengan perincian14.356 suara dianggap tidak sah dan 199.475 dinyatakan sah. Dari surat suara yang sah, suara yang memilih pasangan nomor urut 2 berjumlah 100.332 sementara paslon nomer 1 mendapat 99.143 suara.

“Disini kami kumpul dari berbagai lintas sektoral bertujuan mengamankan surat suara yang rusak. Kecurigaannya pada jumlahnya yang besar, 14 ribu. Nah apakah itu ada human eror atau karena sosiliasi dari KPU yang tidak massif soal sah atau tidaknya surat suara ke anggota KPPS,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Fokki Ardianto.

Karena itu Fokki meminta KPUD untuk membuka kotak suara. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi human eror, sehingga surat suara yang sah bisa terselamatkan.

“Inginnya semua dibuka untuk memastikan suara rakyat dihargai. Ini bukan tidak menghargai petugas TPS tapi disini kita minta kejelasan kepastian hukum, kenapa ada wilayah yang boleh dibuka kenapa ada yang tidak. Kalau adil ya harus semuanya,” ungkap Fokki.

Desakan untuk membuka seluruh kotak suara tersebut mengacu pada kasus yang terjadi di wilayah Umbulharjo, Ngampilan, dan Kotagede. Pembukaan kotak suara setelah mendapat rekomendasi dari Panwas dan disetujui oleh kedua saksi itu ditemukan sebuah surat suara tidak sah yang ternyata adalah sah sehingga menambah satu suara bagi paslon nomor urut dua.

Atas tudingan banyaknya surat suara yang tidak sah, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi. Terkait dengan adanya 14 ribu lebih surat suara yang tidak sah, hal itu juga sudah merupakan hasil penghitungan. “Kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur,” ujarnya kepada wartawan.

Sedangkan untuk desakan membuka seluruh kotak surat suara, Wawan menyatakan harus ada alasan dan bukti terkait dengan selisih data saksi dengan disandingkan dengan data yang tertuang dalam plano C1. Artinya, kotak surat suara boleh dibuka sepanjang ada perbedaan data dan tidak terselesaikan.

“Yang jelas harus ada rekomendasi dari Panwascam,” tuturnya.

Ditegaskan lagi, pihaknya jelas memberikan ruang untuk keadilan. Hanya saja, syarat untuk bisa membuka kotak surat suara harus ditunjukkan kesalahannya apa.

“Jadi untuk membuka kotak surat suara harus ada payung hukum dan rekomendasi dari Panwas,” ucapnya. [YUK]