Ilustrasi

Koran Sulindo – Pemerintah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional karena penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak. Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden itu  Jumat (10/2) kemarin.

Keppres itu didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pada 15 Februari 2017 nanti dilaksanakan Pilkada serentak di 101 daerah, terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. [Humas Kemensetneg/DAS]

Tautan

Keppres Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 15 Februari 2017 dan jumlah pemilih.