Koran Sulindo – Pemerintah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional karena penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak. Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden itu Jumat (10/2) kemarin.
Keppres itu didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pada 15 Februari 2017 nanti dilaksanakan Pilkada serentak di 101 daerah, terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. [Humas Kemensetneg/DAS]
Tautan
Daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada 15 Februari 2017 dan jumlah pemilih.