Ilustrasi

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan Pilkada DKI Jakarta 2017 akan berlangsung dalam dua putaran.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia maka jika tidak ada pasangan cagub-cawagub yang meraih suara lebih dari 50 persen maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua dan dipastikan Pilkada DKI akan berlanjut dengan putaran kedua,” kata Ketua KPU DKI Sumarno, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, di Jakarta, Minggu (26/2).

Dalam Pasal 11 UU itu disebutkan, pertama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kedua, dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

KPU DKI  sedang menyiapkan berbagai rancangan keputusan yang diperlukan sebagai fondasi penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

“Regulasi itu merupakan hasil konsolidasi dengan KPU RI dan sebelum ditetapkan nanti kami akan undang seluruh tim pasangan calon, partai-partai politik, tokoh-tokoh masyarakat, dan para ahli untuk melakukan uji publik terhadap rancangan keputusan tersebut, ” kata Sumarno.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta, perolehan suara pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 937.955 (17,05 persen) pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.364.577 (42,99 persen), dan pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh 2.197.333 (39,95 persen) dari surat suara sah seluruh calon sebanyak 5.499.865.

Pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat unggul di 4 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, yakni Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kota Jakarta Barat. Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul di Kota Jakarta Selatan dan Kota Jakarta Timur.

Berikut rinciannya:

  1. Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Kota Jakarta Pusat 101.744

Kota Jakarta Utara 142.142

Kabupaten Kepulauan Seribu 3.891

Kota Jakarta Timur 309.708

Kota Jakarta Selatan 177.363

Kota Jakarta Barat 203.107

 

  1. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Kota Jakarta Pusat 244.727

Kota Jakarta Utara 416.720

Kabupaten Kepulauan Seribu 5.532

Kota Jakarta Timur 618.880

Kota Jakarta Selatan 465.524

Kota Jakarta Barat 613.194

 

  1. Anies Baswedan-Sandiaga Uno

Kota Jakarta Pusat 222.814

Kota Jakarta Utara 301.256

Kabupaten Kepulauan Seribu 4.851

Kota Jakarta Timur 665.902

Kota Jakarta Selatan 557.767

Kota Jakarta Barat 444.743.

KPUD Banten

Sementara itu KPU Provinsi Banten menetapkan perolehan suara nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy unggul tipis dari nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syariep.

“Pasangan Wahidin-Andika unggul dengan meraih 2.411.213 suara atau 50,95 persen, sedangkan Rano Karno-Embay 2.321.323 atau 49,05 persen. Saya kira selisih suara itu sebanyak 89.890 suara atau 1,90 persen dengan tingkat partisipasi 62,78 persen,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna, di Cilegon, Minggu (26/2).

Penetapan perolehan suara Pilkada Banten itu berdasarkan hasil rekapitulasi manual dari 8 daerah di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang Selatan.

Namun, penetapan kemenangan Pilkada Banten itu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami hari ini sudah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada, namun belum menetapkan kemenangan,” kata Agus.

KPUD Banten memberikan tenggang waktu 3 hari mulai 27 Februari-1 Maret jika kedua calon kepala daerah tersebut tidak menerima perolehan suara Pilkada Banten itu dan mengajukan gugatan ke MK.

Pemberian waktu selama 3 hari tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017. [Antara/DAS]