Pilih Perkuat KPK, Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Ilustrasi

Koran Sulindo – Pemerintah memutuskan menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polri, dan mengutamakan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka isu mengenai ini kita berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10), seperti dikutip setkab.go.id.

Rapat itu dipimpin Presiden Joko Widodo, dan dihadiri juga Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rapat juga dihadiri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, dan Menteri PANRB Asman Abnur.

“Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” katanya.

Menurut Wiranto, alasan penundaan karena anggaran dan pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian di Densus Tipikor.

Menteri PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) harus menerima terlebih dahulu usulan secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu.

Sementara masalah anggaran, Rabu (25/10) besok, anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR, sehingga tak ada waktu lagi mempersiapkan anggaran Densus Tipikor.

Presiden Jokowi dinyatakannya tetap mempertimbangkan usul pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan Polri itu. Namun lembaga itu masih belum mempunyai payung hukum, sementara ada niat menyatukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap, itu tentu butuh payung undang-undang,” katanya.

Wiranto juga mengingatkan KPK memperbaiki kinerjanya.

“Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depan,” kata Wiranto.

KPK

Sementara itu KPK menyatakan menghargai keputusan pemerintah menunda pembentukan Densus Tipokor itu.

“Kepolisian saya kira tetap punya kewenangan untuk menangani kasus korupsi, Kejaksaan juga demikian, dan KPK juga akan memperkuat pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10), seperti dikutip antaranews.com.

Selama ini KPK disebutnya telah melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi tersebut.

Misalnya, sampai akhir Agustus 2017, KPK mengkoordinasikan penanganan 114 perkara yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. KPK juga mengsupervisi 175 kasus mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh penyidik Polri dan Kejaksaan pada KPK sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik dilakukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan akan terus dimaksimalkan termasuk pelaksanaan koordinasi dan supervisi,” kata Febri.

Baca juga: Densus Tipikor: Presiden tak Keberatan, Wapres Nilai tak Perlu Ada

Sebelumnya, diberitakan Presiden Jokowi dan Wapres Kalla berbeda pendapat soal pembentukan Densus Tipikor Polri ini. Jokowi mengatakan tidak berkeberatan dengan pembentukan lembaga baru di bawah Polri itu, sedang Kalla mengatakan Densus itu belum perlu. [DAS]