Petani Sulit Dapatkan Pupuk Akibat Adanya Pembatasan

Ilustrasi/sinarharapan.co

PETANI di berbagai daerah kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akibat adanya pembatasan jenis tanaman penerima subsidi pupuk yang ditetapkan pemerintah.

Seperti yang dialami oleh petani kentang di Cimenyan, Kabupaten Bandung. Komoditas pertanian kentang tidak termasuk dalam sembilan komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi. Akibatnya mereka harus menggunakan pupuk non subsidi yang harganya mahal.

Menurut SPV Komunikasi Pupuk Indonesia, Wijana Laksana, ada perubahan dalam ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 yang terbit pada 8 Juli 2022.

Dalam peraturan itu jumlah komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi hanya 9 komoditas.

Kesembilan komoditas pertanian tersebut adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Kesembilan tanaman ini dipandang sebagai komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.

Selain itu, dari sebelumnya ada lima jenis pupuk bersubsidi, kini hanya difokuskan pada pupuk Urea dan NPK dengan alokasi yang sudah ditentukan.

“Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 5 Tahun 2022 tentang Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian pada tanggal 9 September 2022. Kepmentan tersebut merupakan tindak lanjut atas Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi,” jelas Wijaya, Senin (17/10).

Dampaknya, banyak petani tidak dapat mengakses pupuk subsidi karena komoditas yang mereka tanam tidak termasuk dalam jenis komoditas yang disubsidi pemerintah.

Penyebab lain sulitnya akses pupuk bersubsidi karena banyak petani belum terdaftar di Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) atau tidak tergabung dalam kelompok tani.

Pada proses penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN melaksanakannya sesuai alokasi dari pemerintah.

Adapun stok pupuk bersubsidi per tanggal 14 Oktober 2022 mencapai sebesar 964.627 ton. Rinciannya pupuk Urea 499.863 ton dan pupuk NPK 464.764 ton. Stok ini tersedia dari Lini I hingga Lini III di berbagai daerah.

Sedangkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga 3 Oktober 2022 mencapai 5,56 juta ton atau telah mencapai 69% dari total alokasi tahun 2022 sebesar 8,04 juta ton.

Sementara untuk penyaluran dilakukan melalui kios-kios resmi pemerintah. Kios ini hanya melayani petani yang memenuhi ketentuan dalam Permentan No.10 Tahun 2022, yaitu petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). [DES]