Ilustrasi: Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sewaktu berkampanye di Jatipadang, Jakarta Selatan/Akun Twitter Ahok (@basuki_btp)

Koran Sulindo – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad membenarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ditahan di Rutan Mako Brimob.

“Sekitar pukul 16.00 tadi sore Ahok sudah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Utara di LP Cipinang,” kata Noor, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/6).

Ahok tetap di tahan di Mako Brimob karena pertimbangan keamanan. Hal itu diperkuat rekomendasi dari Kepala Lapas Cipinang.

“Kalapas berpendapat karena situasi keamanan yang dikarenakan terganggu, maka Kalapas membuat surat ke Mako Brimob,” katanya.

Sebelumnya, Noor memastikan bahwa Ahok akan dieksekusi pada Kamis (22/6). Ia menjelaskan bahwa jaksa eksekutor tengah melengkapi administrasi. Dalam proses tersebut Ahok tidak dibawa ke LP Cipinang, tetapi petugas dari lapas yang mendatangi Mako Brimob.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus kasus penodaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani hukuman 2 tahun penjara karena kasus kasus penodaan agama. [YMA]