Koran Sulindo – Kontroversi mengenai penetapan Oesman Sapta Odang sebagai calon legislator DPD masih terus berlanjut. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak serta merta menjadikannya sebagai caleg DPD untuk 2019 hingga 2024.
Anggota KPU, Ilham Saputra mengatakan, pihaknya memang sudang menerima salinan putusan dari MA tentang penetapan Oesman Sapta sebagai caleg DPD periode 2019 hingga 2024. Akan tetapi, KPU tidak bisa segera melaksanakan putusan tersebut karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU, kata Ilham, masih mencari jalan keluarnya terkait keputusan PTUN yang memenangkan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Partai Hanura. “Kami masih mencari jalan keluarnya agar tidak bertentangan dengan putusan MK tentang caleg yang memiliki jabatan di partai,” kata Ilham di Jakarta, Kamis (22/11).
Dikatakan Ilham, MK dan MA sebagai lembaga tinggi negara tapi putusannya berbeda. Karenanya, KPU harus mencari jalan keluar yang terbaik tentang ketatanegaraan Indonesia. Sementara, KPU memintai pendapat para ahli tata negara dan meyakini lembaganya masih dalam koridor hukum yang sesuai konstitusi.
Di samping itu, KPU juga akan berdiskusi dengan MK, apakah putusan ini bisa dijalankan atau ada opsi lain yang bisa ditempuh penyelenggara pemilu ini. Masukan dari MK menjadi penting agar KPU tidak salah dalam mengambil keputusan.
Kontroversi mengenai pencalegan Oesman Sapta berawal dari putusan MK pada 23 Juli lalu. Di putusan itu, MK menyatakan DPD tidak bisa diisi oleh pengurus parpol. Berdasarkan putusan itu, KPU lantas mengubah aturannya dan meminta para caleg DPD melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik. Berdasarkan itu pula, KPU mencoret Oesman Sapta sebagai caleg DPD karena tidak mengundurkan diri dari Partai Hanura.
Karena keputusan itu, Oesman Sapta menggugat putusan KPU. Dengan alasan putusan itu tidak berlaku surut, maka MA mengabulkan permohonan Oesman Sapta. Dengan kata lain, Oesman Sapta sah menjadi caleg DPD meski menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Putusan PTUN itu lantas memerintahkan KPU mencabut surat ketetapan calon tetap DPD yang telah diterbitkan. Bahkan memerintahkan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai caleg DPD periode 2019 hingga 2024.
Untuk mencari jalan keluar dari polemik ini, pertemuan antara KPU dan MK direncakan secara tertutup. Pertemuan itu dilakukan atas permintaan KPU kepada MK. [KRG]