Koran Sulindo – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan ini barangkali tepat untuk ditujukan kepada PT Pertamina. Betapa tidak, setelah pipa minyaknya patah karena dihantam jangkar kapal pengangkut batu bara asal Panama, Pertamina kini mesti menanggung sanksi dari pemerintah.
Adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan menerbitkan sanksi kepada Pertamina. Sanksi itu antara lain sebagai ganti rugi atas pencemaran di perairan Teluk Balikpapan karena tumpahan minyak.
PT Pertamina Unit Balikpapan juga diharuskan mengkaji risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib serta fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Pertamina wajib menanggulangi tumpahan minyak dan memulihkan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak.
Temuan sementara, kata Siti, pihaknya menduga ada ketidakpatuhan Pertamina dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan mereka. Dalam dokumen lingkungan, Pertamina tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Kemudian, dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa. Selanjutnya, inspeksi pipa tidak medai atau hanya untuk kepentingan sertifikasi.
Lalu, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis. “Terakhir, tidak memiliki sistem peringatan dini,” tutur Siti seperti dikutip Bisnis.com pada Senin (16/4).
Lebih lanjut Siti mengatakan, pihaknya juga masih memproses penegakan hukum lingkungan dengan melanjutkan tindakan pengawasan terhadap penaatan kewajiban dalam perizinan lingkungan hidup. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup juga sedang menyelidiki dan menyidik tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik mengakui, peristiwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan memengaruhi pasokan minyak di wilayah Indonesia Timur. Kendati demikian, ia memastikan, kendala itu sudah bisa dibatasi.
Setelah kejadian itu, tindakan pertama yang segera dilakukan Pertamina adalah mengatasi pasokan dengan memodifikasi jalur distribusi. Mengubah jalur pipa dari operasi beberapa kilang terdekat. Kemudian, mengatur kondisi operasi. Selanjutnya, mengatur komunikasi mengenai stok jumlah minyak mentah antar-wilayah di kawasan Indonesia Timur. [KRG]