Perpres Jabodetabek-Punjur Disebut Murni soal Tata Ruang

Ilustrasi: Seskab Pramono Anung menjawab wartawan usai menghadiri acara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/8/2018)/setkab.go.id-Oji

Koran Sulindo – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) adalah murni soal tata ruang.

“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” kata Pramono, di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Menurut Pramono, Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.

“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak,” katanya.

Dalam Perpres tersebut, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.

“Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” katanya. “Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut.”

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2020 pada 13 April 2020 lalu. Perpres ini terdiri dari 141 pasal.

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. [RED]