Koran Sulindo – Presiden Joko Widodo dinyatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Pembubaran Organisasi Masyarakat (ormas).
“Barusan saya tanya ke Presiden soal perppu ormas itu, dan jawaban Presiden kemungkinan besok akan disampaikan Pak Menkopolhukam,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi, di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (11/7), seperti dikutip antaranews.com.
Pada 8 Mei 2017 pemerintah mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
HTI dinilai ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah atau pemerintahan Islam.
Pemerintah menilai langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia.
“Perppu sudah ada di tangan Presiden dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok. Menkopolhukam yang lebih tahu detailnya,” kata Johan.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj seusai bertemu dengan Presiden Jokowi hari ini juga menyatakan hal serupa.
“Perppu pembubaran ormas radikal Insya Allah besok akan diumumkan. Sudah ditandatangani Presiden,” kata Said, di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta. [DAS]