Gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu Kota Negara (IKN) kandas di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan MK gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Ada enam gugatan yang telah diputus oleh MK terkait UU IKN, yang terdiri dari empat gugatan uji formil serta dua uji formil dan materiil.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap enam perkara pengujian UU IKN pada hari Selasa (31/5).
“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan putusan di Gedung MK Jakarta.
Beberapa alasan penolakan itu adalah gugatan yang dimasukkan lebih dari tenggat waktu dan tidak jelasnya kedudukan hukum para penggugat.
Ada berbagai alasan MK tidak menerima gugatan tersebut, dua permohonan uji formil tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU dicatatkan dalam Lembaran Negara. Sementara itu, empat permohonan lainnya tidak dapat diterima karena gugatan dianggap tidak jelas atau kabur.
“Karena permohonan Pemohon tidak jelas (kabur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon,” ujar Aswanto.
Mahkamah juga menilai tidak ada kerugian hak konstitusional yang dirasakan langsung oleh penggugat atas terbentuknya UU IKN, atau secara formil.
Adapun enam perkara pengujian UU IKN yang diputuskan hari ini dimulai dengan perkara nomor 39/PUU-XX/2022 dengan pemohon bernama Sugeng dan perkara nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay. Keduanya adalah penggugat yang mengajukan uji formil sekaligus materiil.
Kemudian, pembacaan putusan dilanjutkan dengan nomor 47/PUU-XX/2022 dengan pemohon Mulak Sihotang dan perkara nomor 48/PUU-XX/2022 atas nama pemohon Damai Hari Lubis.
Setelah itu, perkara dengan nomor 53/PUU-XX/2022 diajukan seorang bernama Anah Mardianah. .
Lalu berlanjut pada gugatan nomor 54/PUU-XX/2022 dari pemohon Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Gugatan Busyro Muqoddas dan koalisinya juga tidak dapat diterima karena diajukan pada 1 April 2022 yang telah melewati tenggat pengajuan uji formil. [PAR]