Ilustrasi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2018
Ilustrasi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2018 [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai, aturan mengenai perlindungan data pribadi konsumen menjadi salah satu kunci menggerakkan ekonomi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Sehingga, kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari kepercayaan bertransaksi antara pelaku usaha dan konsumen harus dijaga. Kalau salah satu pihak merasa tidak secure maka tidak mungkin ada transaksi dan akibatnya apa, ekonomi tidak berputar.

Arief mengatakan, kepercayaan bertransaksi di masa pandemi corona ini sangat bergantung kepada respons pemerintah sebagai regulator.

“Saat ini undang-undang yang mengatur itu belum ada dan masih dalam bentuk rancangan RUU. Dan mudah-mudahan tahun ini masuk Prolegnas,” ujar Arief dalam diskusi daring, Rabu (20/5).

Kebijakan PSBB yang diambil pemerintah, lanjut Arief, sangat berpengaruh terhadap proses pelaksanaan transaksi jual beli barang dan jasa di pasar. Dampak nyata di lapangan, Arief mengemukakan meliputi keterbatasan pergerakan orang, berkurangnya ketersediaan pasar untuk melakukan transaksi dan ketersediaan barang dan jasa.

Kemudian, terjadinya perpindahan transaksi tatap muka menjadi transaksi online, dan turunnya daya beli karena berkurangnya pendapatan masyarakat karena tidak bisa mencari nafkah. Kondisi ini mengakibatkan disrupsi terhadap perlindungan konsumen yang jelas memerlukan kebijakan tambahan karena kebijakan yang ada sebelum masa pandemi corona.

“Jelas sekali tidak akan bisa mencakup kondisi luar biasa yang timbul,” kata Arief.

Peningkatan kegiatan online di masa pandemi ini, kata Arief, juga telah memimbulkan kekhawatiran atas perlindungan dan penyalahgunaan data pribadi konsumen baik ketika transaksi daring maupun pada saat melakukan video conference.

Arief mengatakan beragam insiden perlindungan konsumen di berbagai sektor yang terjadi menjadi catatan BPKN di pandemi corona, diantaranya yaitu pangan, kesehatan, e-commerce, listrik, telekomunikasi, dan masih banyak yang lainnya sehingga perlu upaya pencegahan dan juga pemulihan atas insiden yang terjadi.

“Konsumen butuh jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam mengonsumsi barang atau jasa,” ujar Arief.

Maknanya, lanjut Arief, konsumen berhak mendapatkan jaminan dalam bertransaksi secara aman, nyaman dan bebas dari ancaman segala aspek bahaya baik ketika melakukan transaksi maupun disaat mengonsumsi barang atau jasa yang dimaksud. [WIS]