Bambang Widjajanto (kiri) dan Abraham Samad (kanan).

Sulindomedia – Pengesampingan perkara atau deponeering yang akan diperlakukan kepada kasus yang diduga melibatkan mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditentang berbagai kalangan. Politisi PDI Perjuangan yang anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, misalnya, menyatakan ketidaksetujuan jika Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan hal tersebut. Karena, menurut Junimart, jika itu dilakukan, tak akan ada keadilan bagi pelapor.  “Sangat tidak tepat. Karena, ini kan untuk kepentingan umum, apalagi pidana umum, ada korbannya. Bagaimana nanti hak kepentingan hukum si pelapor, si korban? Tidak tepat Jaksa Agung menghentikan itu, tidak ada alasan. Bagaimana rasa keadilan dari pelapor kalau ini dihentikan?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis lalu (11/2/2016).

Memang, tambahnya, dalam Pasal 144 KUHAP ada kewenangan dari lejaksaan untuk menarik kembali berkas yang sudah mereka serahkan ke pengadilan. Sebabnya: bisa untuk disempurnakan atau tidak melanjutkan penuntutan. Namun, Junimart menilai, jika ada deponeering, status tersangka bisa pesanan. “Justru, kalau menurut saya, suatu perkara di deponeering, status tersangka sampai kapan dia menjadi tersangka, sampai kapan pun dia akan tersangka,” tuturnta.

Ditegaskan Junimart, jika Jaksa Agung Prasetyo akan memberikan deponeering, harus dengan pertimbangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pihak kepolisian. “Deponeering kan politis, bukan hukum itu. Harus juga meminta pendapat dari Kementerian Hukum, harus juga pendapat kepolisian. Tidak sekonyong-konyong Jaksa Agung bisa melakukan itu,” katanya.

Ia menyarankan, sebaiknya kasus Samad dan Bambang diteruskan ke tahap persidangan. “Saran saya, kenapa harus takut sidang. Silakan sampaikan pembelaan di persidangan. Apa yang harus dikhawatirkan?” ujar Junimart lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid khawatir pengesampingan perkara tersebut akan menimbulkan polemik baru, apalagi tanpa meminta pendapat kepolisian serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Memang harusnya seluruh proses itu dilakukan dan ini memang kalau tidak meminta pendapat dari kepolisian dan sebagainya , ini akan memperpanjang polemik,” ujar Hidayat Nur Wahid di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2016).

Dengan cara yang seperti itu, lanjutnya, penegakan hukum akan dibawa ke hal-hal yang tidak menenteramkan. “Jadi, kalau berpolemik berkelanjutan, ya, saya kira enggak akan selesai selesai,” tuturnya.

Ia pun mengaku setuju dengan sikap Komisi III DPR yang menolak pengesampingan perkara yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Karena, pengesampingan perkara justru akan membuat kasus itu tidak jelas secara hukum. “Kasihan juga Pak Bambang dan Abraham ini. Kan jadi enggak jelas, apakah mereka salah atau tidak salah. Kalau digantung, status hukumnya tidak jelas Kenapa enggak dipastikan saja sih salah atau enggak,” kata Hidayat. [JAN/PUR]