Peristiwa Pelanggaran HAM Paniai Ditangan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua, akan ditangani oleh Kejaksaan. Untuk itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membentuk tim penyidik yang beranggotakan 22 orang jaksa.

Pembentukan tim itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang berisi tentang pembentukan tim penyidik dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Provinsi Papua pada 2014.

“Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat, (3/12).

Menurut Eben, surat keputusan tersebut dikeluarkan Jaksa Agung dengan pertimbangan adanya surat dari ketua Komnas HAM September lalu yang berisi tanggapan atas pengembalian berkas perkara kasus Paniai oleh Kejaksaan.

Menanggapi surat keputusan Jaksa Agung itu, Komnas HAM meminta tim penyidik yang dibentuk oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut peristiwa Paniai, Provinsi Papua agar bekerja secara transparan.

“Langkah Jaksa Agung membentuk tim penyidik peristiwa Paniai Papua adalah baik,” kata Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis.

Berkas kasus Paniai sudah berkali-kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dengan alasan belum lengkap dan belum sesuai petunjuk penyidik. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tragedi Paniai di Papua, 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam peristiwa Paniai, Komnas HAM mencatat empat orang tewas terkena peluru panas dan luka tusuk. Sementara itu, 21 orang lainnya terluka karena penganiayaan.

Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai “pelaku yang bertanggung jawab”. [PAR]