Perhutanan Sosial Baru Bebaskan Sekitar 600 Ribu Hektare Lahan dalam 10 Tahun

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya/akun Twitter @Jokopedia

Koran Sulindo – Program Perhutanan Sosial yang bertujuan melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi sampai saat ini baru mampu membebaskan sekitar 600 ribu hektare lahan, dari target hutan negara seluas 12,7 juta hektare.

Program yang mulai didengungkan sejak 1999 itu, namun baru 2007 mulai dikerjakan, prosesnya tersendat-sendat hingga 2014.

Rilis media Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat selama periode 2007-2014 itu, hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengklaim melakukan percepatan-percepatan, dan selama kurang lebih 3 tahun masa Kabinet Kerja bertambah menjadi 604.373,26 ha kawasan hutan.

Pelaksanaannya,  hingga kini sebanyak 239.341 Kepala Keluarga (KK) telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan hutan. Sosialisasi dan fasilitasi telah dilakukan kepada 2.460 kelompok, dengan target 5.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Indonesia hingga 2019 nanti.

Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini dibuat dalam 5 skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD/hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.

Lalu Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat; Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Hutan Adat (HA), adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat;

Dan terakhir Kemitraan Kehutanan, yaitu kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial, memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. [DAS]