Hakim Tunggal Djumyanto di persidangan Pra Peradilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Hakim Tunggal Djumyanto di persidangan Pra Peradilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Sidang Pra peradilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto masih berlanjut hari ini, Selasa (11/02/2025) dengan agenda mendengar Saksi dan Ahli termohon.

Terjadi berdebatan antara tim hukum dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim biro hukum KPK.

Perdebatan bermula ketika Hakim Tunggal Djumyanto meminta pihak termohon yakni tim Biro hukum KPK untuk menyampaikan bukti tambahan.

Namun bukannya menyampaikan bukti, tim Biro hukum KPK malah mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Hakim Tunggal Djumyanto pun mempersilahkan hal ini namun dengan catatan.

“Silahkan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” Ungkap Djumyanto.

Melihat penyampaian bukti ini, pihak tim hukum dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Ronny Talapessy pun maju untuk ikut melihat bukti tambahan dari KPK tersebut.

Saat ikut melihat bukti ini, terjadi perdebatan antara Ronny Talapessy dan tim Biro hukum KPK.

Hakim pun menegur kedua belah pihak yang berdebat dan meminta agar perdebatan tidak dilakukan dengan nada tinggi.

“Sebentar Pak. Tolong ya perdebatan pelan-pelan Pak. Perdebatan dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak,” Kata Hakim Djumyanto.

“Ini live Pak. Apa yang Saudara lakukan, sikap Saudara di sini itu dilihat oleh banyak orang. Tolong perdebatannya, saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak,” Lanjut Hakim Djumyanto menegur keduanya.

Ronny menyampaikan keberatan atas perbaikan daftar bukti yang diajukan oleh KPK, menurutnya agenda sidang kali ini bukanlahagenda perbaikan.

“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat,” Kata Ronny.

Hakim pun sepakat dengan yang disampaikan kubu Hasto.

“Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin, tapi hari ini kuasa termohon mengahdirkan, katakanlah, aslinya yang kemarin tidak ada, ya silahkan saja. Keberatan dari kuasa pemohon saya catat di berita acara sidang,” Tegas Djumyanto.

Untuk informasi, Pra peradilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya terkait kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. [IQT]