Ilustrasi, Presiden joko Widodo berkemah di lokasi IKN Nusantara - Foto: Arsip Fotografer Pribadi Presiden Jokowi Agus Suparto
Ilustrasi, Presiden joko Widodo berkemah di lokasi IKN Nusantara - Foto: Arsip Fotografer Pribadi Presiden Jokowi Agus Suparto

Keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ternyata membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk tahun 2023 saja anggaran yang ditetapkan dirasa masih butuh penambahan.

Penambahan pekerjaan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebabkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan penambahan anggaran.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran IKN pada pagu 2023 sebenarnya telah ditetapkan sebesar Rp23 triliun.

“Tambahannya ya kira-kira yang mereka (PUPR) sudah minta sejauh ini sekitar Rp7 triliun-Rp8 triliun,” ujar Isa, Selasa (21/3).

Adanya pembengkakan anggaran itu disebut akibat adanya permintaan tambahan pembangunan dari Presiden Joko Widodo. Sehingga anggaran yang awalnya ditetapkan dalam pagu harus ditambahkan.

Anggaran tambahan ini rencananya akan digunakan untuk pembebasan lahan yang nantinya disediakan bagi pengembang.

“Kan pak presiden minta tanah untuk para investor disiapin. Nah itu nanti perlu (dana) land development,” jelas Isa.

Namun, ia menekankan tambahan anggaran tersebut belum final. Kemenkeu masih melihat apakah anggaran tersebut mencukupi atau perlu ditambah lagi.

Cari investor

Demi mempercepat proses pembangunan IKN, pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan promosi, kerjasama maupun menciptakan aturan demi memancing minat pelaku usaha berinvestasi di IKN.

Pada awal Maret 2023 ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara, sehingga dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Soesantono, menyatakan bahwa PP No 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

”Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan IKN dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Bambang, Rabu (8/3).

Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku. PP No 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, sedangkan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

”Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

PP No 12 tahun 2023 juga mengatur fasilitas Pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Mengengah (UMKM) di Nusantara.

”Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala OIKN. Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

”Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No 12 tahun 2023,” pungkas Bambang. [DES]