Penyidik Kejagung Cecar 14 Pertanyaan ke Ahok

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. [Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencecar mantan Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan 14 pertanyaan.

“Ada 14 pertanyaan yang ditanyakan kepada yang bersangkutan, itu hanya pertanyaan yang bersifat umum,” Kata Harli Siregar, saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (13/03/2025).

Harli menjelaskan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, Ahok menguraikan beberapa data yang dimilikinya dan beberapa catatan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang akan menjadi jalan bagi penyidik untuk mendalami dugaan kasus ini.

“Karena yang disampaikan hanya berupa data catatan rapat, nanti akan didalami lagi dan penyidik akan memeriksa saksi lainnya,” Ungkap Harli

Sebelumnya Ahok mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai kasus korupsi ini dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu sekepala,” Ucap Ahok di kawasan Kejagung Jakarta Selatan pada Kamis (13/03/2025).

“Ini kan Subholding, saya nggak bisa sampai ke operasional saya cuma sampai memonitoring dari RKAP,” Ungkap Ahok.

Baca Juga

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holdings dan kontrak kerjasama (KKS) tahun 2018 – 2023.

Dari sembilan tersangka, 6 diantaranya merupakan petinggi di anak usaha atau Subholding Pertamina. Ke-enam nama tersebut adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Dirut Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Lalu ada VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu ada tiga broker yang ikut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka; beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga menjabat sebagai PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dalam kasus ini Kejagung memperkirakan kerugian yang terjadi mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka ini disangkakan atas pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [IQT]