MEKANISME untuk penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang telah berlangsung dinilai perlu lebih transparan dan demokratis. Hal ini dipandang perlu sebagai jaminan tidak adanya unsur kepentingan politik dalam penunjukan pejabat kepala daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Violla Reininda meminta agar pemerintah dapat membentuk aturan pelaksanaan pemilihan Penjabat kepala daerah.
Menurut Violla, pembentukan aturan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah penting dilakukan untuk menjamin penunjukan berlangsung secara transparan dan demokratis.
“Karena penjabat ini hal yang sifatnya transisional untuk mengisi kekosongan ketika mau menormalisasi Pilkada serentak,” ujarnya.
“Maka jadi suatu keniscayaan bagaimana pemerintah untuk mencari cara yang paling demokratis mungkin untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong itu,” tambah Violla.
Pemerintah ke depan juga diharap membuat mekanisme tertentu untuk melibatkan publik. Khususnya dalam penilaian pengisian Penjabat kepala daerah.
Aturan main dianggap penting untuk dibuat, karena pemilihan atau pengisian ini bukan hanya untuk satu atau dua daerah saja. Tetapi secara serentak dari 2022-2023 untuk 271 daerah.
Peran Mendagri
Mekanisme pemilihan Pj kepala daerah yang telah berjalan untuk beberapa daerah sempat menuai nada miring mengenai terlalu kuatnya peran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ahli hukum tata negara dari Themis Indonesia, Feri Amsari, menilai Mendagri Tito Karnavian memiliki kekuatan penuh (full power) atas pengangkatan 101 Pj kepala daerah pada 2022 dan 170 Pj kepala daerah pada 2023. Pj itu meliputi gubernur, wali kota, dan bupati,
Feri berpendapat, mendagri dapat mengusulkan kandidat pj gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta mengangkat pj bupati/wali kota berdasarkan usulan gubernur.
“Saya menilai pilihan politis ya bagi menteri dalam negeri menentukan 101 orang yang memimpin kepala daerah,” ujar Feri, Minggu (15/5).
Menurut dia, berbagai kepentingan yang berkaitan dengan Pemilu 2024 bisa disalurkan melalui pengangkatan pj kepala daerah. Feri menuturkan, beberapa bulan ke depan, akan terlihat kepentingan tersebut melalui pembatasan kewenangan penjabat kepala daerah, tetapi berada di tangan mendagri melalui persetujuan tertulisnya.
“Pengecualian dari izin menteri dalam negeri memperlihatkan memang ini arahnya akan seperti apa. Bayangkan akan ada 271 daerah menjelang Pemilu 2024 yang akan ditentukan kepala daerahnya oleh menteri dalam negeri bersama presiden,” ucap Feri.
Feri mengatakan, dalam pembatasan kewenangan penjabat kepala daerah pun terbuka ruang untuk Mendagri Tito mempunyai kekuatan penuh. Pasalnya, empat larangan bagi penjabat kepala daerah dapat dikecualikan apabila mendapat izin tertulis dari mendagri.
Empat larangan yang dimaksud itu meliputi, mutasi pegawai; membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. [PAR]