Pengurus Yayasan Binaan Kemhan Dilaporkan ke KPK

Ketua YKPP Mayjen (Purn.) Bambang Hermanto (kelima dari kiri) ketika melakukan kunjungan kerja ke SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, Februari 2018.

Koran Sulindo – Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Yayasan Kesejahteraan Perumahan dan Pendidikan (YKPP) dilaporkan oleh Jaringan Advokat Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (JAPKI) ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 28 Maret 2018 lalu. Yang melaporkan adalah Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi JAPKI Doddy Chusniadi. Dasarnya: informasi masyarakat yang diterima JAPKI dan juga pemberintaan di sejumlah media online, beberapa waktu lalu. [Baca: Ketua YKPP Binaan Kemhan Bungkam Soal Audit Keuangan]

JAPKI dalam laporannya kepada KPK itu melampirkan bukti telah terjadinya korupsi di yayasan pengelola dana seluruh prajurit TNI itu oleh oknum pengurus, masing-masing B.H. selaku Ketua YKPP dan J.B. selaku bendaharanya.  Menurut JAPKI, dugaan penggelapan dana abadi YKPP diketahui melalui pencairan deposito Nomor Bilyet 63392 di Bank Yudha Bhakti sebesar Rp 5 miliar oleh oknum Bendahara J.B. Setelah dicairkan, uang itu disetor ke rekening pribadi atas nama B.H. Perintah pencairan deposito yang jatuh tempo pada tanggal 30 Januari 2018 itu dituangkan melalui surat tanggal 18 Januari 2018 ditandatangani oleh J.B., Bendahara YKPP.

“Kepada sebuah media, B.H. pun mengakui adanya pencairan dana di deposito itu ke rekening pribadinya. Alasannya untuk menyelamatkan keuangan yayasan,” tutur Doddy.

Dugaan korupsi di YKPP, menurut JAKPI, juga ditemukan oleh auditor Komite Satuan Pengawas Internal (KSPI) yang sedang memeriksa kinerja dan keuangan pengurus YKPP periode 2012-2017. Namun, proses audit kinerja dan keuangan di bawah kepengurusan YKPP sebelumnya itu terpaksa dihentikan atas perintah B.H., Ketua YKPP, setelah ditemukan dugaan korupsi oleh pengurus baru YKPP periode 2017-2022.

JAPKI mengungkapkan lagi, informasi mengenai dugaan korupsi di YKPP yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan RI tersebut sebenarnya telah diketahui oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku Ketua Pembina YKPP. Namun, entah apa sebabnya, Ryamizard sampai surat laporan pengaduan disampaikan kepada KPK belum mengambil tindakan apa pun terhadap pengurus YKPP yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Ditemukan pula oleh JAPKI, banyaknya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan yayasan tersebut, baik oleh pengurus lama maupun pengurus baru, antara lain YKPP sebagai yayasan pengelola dana iuran prajurit TNI, yang dipotong setiap bulan dari gaji prajurit TNI, tidak pernah melaporkan kinerja dan keuangan yayasan kepada publik dan pemangku kepentingan yayasan. Sikap tertutup dan terindikasi ada upaya saling melindungi yang dilakukan pengurus YKPP itu selama ini memungkinkan terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan di YKPP.

“Dugaan ketidakbecusan, kolusi, korupsi, dan nepotisme di internal YKPP inilah yang menjadi perhatian JAPKI untuk diusut tuntas oleh KPK, mengingat dana prajurit yang dikelola yayasan itu sangat besar,” kata Doddy lagi.

Adanya temuan dugaan korupsi dana abadi YKPP sebesar Rp 5 miliar oleh pengurus baru—yang dilantik pada 29 November 2017 lalu—bisa menguatkan indikasi korupsi yang sudah menjadi budaya di lingkungan yayasan. Karena itu, dugaan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan bila benar terjadi harus diberantas secara tuntas, dengan menyeret semua pelakunya ke pengadilan.

“KPK harus menindaklanjuti dugaan korupsi di YKPP, karena dapat merugikan negara dan prajurit TNI, dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Doddy.

Surat laporan pengaduan JAPKI kepada KPK tersebut, tambahnya, akan dimonitor perkembangannya agar segera ditindaklanjuti KPK. “Dari sini juga bisa diusut dugaan keterlibatan para petinggi TNI pada dugaan korupsi di YKPP, yang diperkirakan telah berlangsung selama belasan tahun,” tutur Doddy. [RAF]