Penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) akan dilakukan paling lambat 2 November 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan tahap pertama ASO akan dimulai pada 30 April 2022.
Menurut Johnny penyelesaian ASO dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022. Tahap kedua untuk 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota hingga tanggal 25 Agustus 2022. Tahap ketiga untuk 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten/kota hingga 2 November 2022.
Sebagai informasi tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu pembaruan dari UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal itu dijelaskan, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pembagian ini akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, dimana tahap akhir sesusi UU harus dilakukan paling lambat 2 November 2022,” kata Johnny dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11).
Johnny juga menyampaikan bahwa pelaksanaan siaran digital telah dimulai pada tanggal 31 Agustus 2019 melalui siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara bersamaan. Johnny mengingatkan dalam tahapan ASO, juga memperhatikan kesiapan infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran. Baik itu lembaga penyiaran publik, swasta, lokal hingga komunitas.
“Selain infrastruktur, perlu pula dipersiapkan perangkat di studio, sumber daya manusia (SDM) serta televisi penerima siaran digital atau perangkat yang memungkinkan diterimanya siaran digital (set top box),” jelas Johnny. [PAR]