Penghayat Kepercayaan akan Memiliki Kolom Sendiri di KTP

Ilustrasi: Entis Sutisna (39), memperlihatkan kartu E-KTP yang kolom agamanya masih kosong di Kampung Cireundeu, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (8/11/2017)/pikiranrakyat.com

Koran Sulindo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan format dalam KTP elektronik sama, hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah.

“Jadi bukan hormat agama garis miring kepercayaan yang diterapkan. Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan,” kata Mendagri, di Jakarta, Rabu (5/4/2018), seperti dikutip kemendagri.go.id.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pengakuan aliran kepercayaan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, karena itu pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu.

“Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Kementerian Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” kata Presiden Jokowi, dalam rapat terbatas Tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP, pada 7 November 2017, majelis hakim MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan karena jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

“Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain,” kutipan putusan MK saat itu.

Setelah Pilkada

Menurut Mendagri, pelaksanaan perekaman bagi warga masyarakat penghayat kepercayaan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada.

Data statistik menyatakan penduduk Indonesia sebanyak 261.142.385 jiwa, sedangkan yang memeluk kepercayaan tercatat 138.791 jiwa.

“Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang berada di 13 provinsi. Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif,” kata Tjahjo.

Sementara itu Kementerian Agama menyatakan keputusan melaksanakan putusan MK soal pencantuman penghayat kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dikomunikasikan dengan para tokoh agama dan tokoh-tokoh pimpinan majelis agama, dan sejumlah organisasi penghayat kepercayaan.

“Dalam waktu 1-2 bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka-mereka para penghayat kepercayaan ini. Mereka ada di mana saja domisilinya, lalu kemudian  sampai memiliki data yang akurat berapa jumlah pastinya dan berada di mana saja,” kata Menag, di Jakarta, Rabu (4/4/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

Mengenai teknis penulisan, disepakati bagi para penghayat kepercayaan akan ada KTP bagi mereka dimana kepercayaan mendapat kolom sendiri.

“Setelah kolom seperti KTP biasa itu, nama, alamat, dan seterusnya itu, hanya bedanya kata kolom agama itu kemudian bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan, itu saja,” kata Menag. [DAS]