Penggunaan AI di Indonesia Akan Diatur Kementerian Kominfo

Ilustrasi penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia kerja - OpenAI

PENGGUNAAN kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin marak di Indonesia dianggap membahayakan bila tidak segera diatur oleh pemerintah.

“Penggunaan kecerdasan buatan dapat membahayakan negara apabila tidak diatur secara etik,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria.

Nezar juga menyampaikan bahwa kementeriannya akan segera menerbitkan aturan penggunaan AI pada bulan Desember 2023 ini. Peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap formulasi dan dapat diterbitkan berupa surat edaran ataupun peraturan Menteri.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga menyebut akan menerbitkan peraturan tertulis yang ditujukan khusus untuk penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia.

“Kita sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kita lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” kata Budi Arie di Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut Menkominfo, peraturan yang dibuat lebih pada  penggunaan AI di Indonesia, bukan pada teknologinya. Budi Arie menyebut aturan itu menggunakan pendekatan berbasis risiko atas produk dan layanan AI.

Adapun aturan mengenai AI di Indonesia akan mengadopsi aturan serupa yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini. Nantinya aturan mengenai AI akan berada dibawah payung hukum UU ITE.

“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kita pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kita mengadopsi apa yang udah diputuskan negara maju,” kata Budi Arie.

Menurut Menkominfo, Undang-undang itu dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.

Budi Arie juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak kemajuan teknologi, namun perlu aturan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.

“Semangatnya itu bukan kita menolak kemajuan teknologi, tapi kita harus tata, kita harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” tegas Budi Arie. [DES]