Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji perluasan jenis barang yang dikenakan cukai. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya juga mengkaji penerapan cukai terhadap BBM dan detergen.

“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, dan detergen,” ujarnya saat rapat kerja dengan DPR, Selasa (14/6/2022).

Kemenkeu sendiri menyampaikan bahwa pengenaan cukai berbagai jenis barang tersebut belum akan diterapkan dan masih bersifat kajian.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah rencana pemerintah yang akan memberlakukan pengenaan cukai terhadap tiga barang seperti ban karet, Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang diberitakan pada sebelumnya.

“Kami menyampaikan supaya ini jelas. Beberapa hari lalu kita mengikuti suatu isu yang diputarkan seolah detergen, ban karet dan BBM akan dikenai cukai. Faktanya tidak benar,” ujar Yustinus, Jumat (17/6).

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk memberlakukan rencana perluasan objek kena cukai untuk tiga barang tersebut. Hal ini dikarenakan apabila menetapkan barang kena cukai (BKC) baru sangat panjang prosesnya, sehingga selama ini Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) selalu mendahuluinya dengan kajian.

“Kementerian Keuangan baik DJBC maupun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak mempunyai rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut,” tegasnya.

Yustinus mencontohkan, seperti pengenaan BKC pada produk plastik yang saat itu memerlukan kajian lima tahun hingga 7 tahun dan sampai sekarang belum diimplementasikan.

“Itu pun tidak dilakukan sendirian, melibatkan pelaku usaha dan sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) diatur di sana pengusulan BKC itu melalui prosedur dibahas bersama Komisi yang terkait dengan Kementerian Keuangan dan telah disampaikan ke Banggar Anggaran. Jadi sangat panjang prosesnya,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan, pengenaan BKC terhadap 3 barang tersebut hanya sebatas kajian sehingga belum diketahui ujungnya apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak.

Namun yang pasti, pemerintah sedang memanfaatkan pemulihan ekonomi yang sedang berjalan dan melindungi daya beli masyarakat. Sehingga dirinya menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang dapat menambah beban masyarakat.

“Yang disampaikan Pak Febrio itu sedang melakukan kajian, dan kajian itu pada akhirnya belum diketahui ujungnya, apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau tidak,” paparnya.

Sedangkan barang-barang yang sedang dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman dengan pemanis dalam kemasan (MBDK). Sementara barang-barang yang masih dalam tahap kajian adalah ban karet, BBM, dan detergen. [DES]