Pengembangan Kasus, BNN Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Napi Tanjung Gusta, Medan

BNN kembali tangkap narkotika jenis sabu peredaran Aceh - Sumut [Foto: Dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap satu orang tersangka yang terkait jaringan Ramli, seorang narapidana di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Adapun tersangka yang berhasil dicokok BNN bernama Syafinur alias PAN di Pasar Gruegok, Bireuen, Aceh.

Sebelumnya, BNN yang bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menangkap dan mengamankan kapal beserta 3 awaknya yang diduga membawa narkotika. Penangkapan itu dilakukan di perairan Lhoksukon, Aceh Utara – Langsa. Berdasarkan penangkapan itu ditemukan barang bukti 72 bungkus yang terdiri atas sabu dan ekstasi. Berat barang bukti narkotika itu mencapai 72 kilogram yang dibawa dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut perbatasan kedua negara.

Dikatakan Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, kegiatan tersebut merupakan pengembangan dari operasi BNN di Aceh dan Belawan, Sumut. Seperti sebelumnya, penangkapan terhadap Syafinur masih terkait dengan Ramli, pengendali narkoba dari LP Tanjung Gusta, Medan.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa 8 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mobil bak terbuka berwarna hitam yang akan disalurkan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya. Tim BNN juga menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu 17 kilogram. Total yang disita 25 kilogram,” kata Arman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Arman menutukan, barang bukti yang disita itu diikat dengan perekat warna hitam. Barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dibawa dengan kapal yang berbeda pada waktu yang bersamaan dengan sebelumnya dan menjadi bagian dari sindikat Ramli. Barang bukti itu kini berada di kantor BNN Provinsi Sumut.

Sebelumnya, satuan tugas operasional BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap dan mengamankan kapal beserta 3 awaknya yang diduga membawa narkotika. Penangkapan itu dilakukan di perairan Lhoksukon, Aceh Utara – Langsa.

Berdasarkan penangkapan itu, menurut Arman, ditemukan barang bukti 72 bungkus yang terdiri atas sabu dan ekstasi. Berat barang bukti narkotika itu mencapai 72 kilogram yang dibawa dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut perbatasan kedua negara.

“Dari kapal ke kapal, kemudian dibawa ke wilayah Aceh menggunakan kapal kayu KM. Karibia. Saat ini masih dalam pengembangan,” tutur Arman melalui pesan Whatsapp pada Selasa pekan lalu. [KRG]