Pengawasan Impor Gula Kristal Putih oleh Tim Satgas Pangan dan Direktorat Bea Cukai Menjelang Idul Adha

Satgas Pangan Polri mengawasi impor gula kristal putih di Tanjung Priok, Minggu (16/6/2024). (Dok. Bareskrim)

Tim Satgas Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan pengawasan impor gula kristal putih (GKP) yang dilakukan oleh Perkebunan Nusantara III (PTPN III) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.

Pengawasan ini didasarkan pada rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, 7 Juni 2024, sesuai Risalah Nomor TAN.03.06/331/D.11.M.EKON/06/2024 tanggal 7 Juni 2024.

“Disepakati bahwa Kementerian Perdagangan akan mengkoordinasikan monitoring terhadap GKP yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan, yang importasinya dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) untuk mengambil langkah dalam rangka monitoring impor gula kristal putih,” ujar Kombes Dover Christian, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Minggu, 16 Juni 2024.

Dover menjelaskan bahwa terdapat 27 dokumen Pemberitahuan Manifest BC 1.1 dengan jumlah 765 kontainer yang diimpor oleh PTPN III di Pelabuhan Tanjung Priok pada periode 3 Februari hingga 6 Juni 2024.

Kontainer-kontainer ini tersebar di tujuh lokasi: New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Transcon Cilincing, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi.

Pada Rabu, 12 Juni 2024, Satgas Pangan Polri bersama pihak terkait melakukan monitoring di enam lokasi timbun yang mencakup 740 kontainer di TPS Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, TPP Transcon Indonesia, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi.

Keesokan harinya, tim melaksanakan monitoring di TPS NPCT1 atas BC 1.1 Nomor 002433 tanggal 6 Juni 2024 dengan jumlah 25 kontainer. Saat diawasi, diketahui bahwa status BC 1.1 ini merupakan partial shipment, di mana 24 kontainer telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, sementara satu kontainer lainnya masih transit di Malaysia dan akan segera dikapalkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Lebih jauh, Dover menjelaskan bahwa tim monitoring melakukan sampling pembukaan satu kontainer di masing-masing TPS Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPP PT Airin, dan TPP Multi Sejahtera Abadi untuk memastikan kesesuaian barang dan negara asal impor.

Pembukaan sampling kontainer disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai yang berwenang di masing-masing TPS dan TPP. Namun, tim tidak dapat melakukan pembukaan terhadap kontainer di TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu Pelita karena kontainer tersebut belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan telah ditetapkan dalam status Barang Tidak Dikuasai (BTD) merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dover juga menyampaikan hasil monitoring terhadap pemasukan gula kristal putih oleh PTPN III di delapan lokasi Pelabuhan Tanjung Priok. Pada periode 31 Januari hingga 9 Maret 2024, terdapat 250 kontainer dengan volume bruto 6.770,898 metrik ton dan volume netto 6.750 metrik ton.

Pada periode 10 Maret hingga 3 April 2024, sebanyak 490 kontainer dengan volume bruto 13.272,066 metrik ton dan volume netto 13.230 metrik ton. Pada periode 31 Mei hingga 13 Juni 2024, berjumlah 25 kontainer dengan volume bruto 677,160 metrik ton dan volume netto 675 metrik ton.

Rekapitulasi data terkait nomor B/L, tanggal B/L, nomor PIB, nomor dan tanggal BC 1.1, serta volume BC 1.1 telah disampaikan oleh importir (PTPN III) kepada seluruh tim monitoring, dan hasil kegiatan monitoring dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Tim Monitoring KPPBC Tanjung Priok. [UN]