Pengadilan Vonis Mati 2 Pembunuh Tokoh Muslim Myanmar

Kyi Lin, pelaku pembunuhan tokoh Muslim Myanmar [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pengadilan Myanmar menghukum mati 2 terdakwa yang dituduh sebagai pembunuh pengacara Muslim sekaligus penasihat Aung San Suu Kyi. Keputusan ini diambil setelah tudingan atas persidangan yang melelahkan dan berlarut-larut ditambah dengan adanya dugaan impunitas karena dalang utamanya masih buronan.

Ko Ni, demikian nama pengacara Muslim tersebut. Ia seperti dilaporkan AFP pada Jumat pekan lalu menjadi target kelompok Budha garis keras. Ia acap mendapat rundungan dan ujaran kebencian di media sosial. Ia ditembak di kepala dari jarak dekat di luar bandara Yangon sambil menggendong cucunya pada Januari 2017.

Pembunuhan keji itu tentu saja mengejutkan publik dan pemerintah. Dan itu terjadi setelah 8 bulan Suu Kyi terpilih sebagai pemimpin de facto Myanmar. Ko Ni merupakan penasihat hukum untuk Liga Nasional Demokrasi (NLD), partai besutan Suu Kyi. Ia juga menjadi salah satu arsitektur amandemen konstitusi Myanmar.

Para pengamat mengkritik lambatnya proses hukum terhadap pelaku pembunuhan. Juga pengadilan dinilai gagal mengungkap skenario pembunuhan Ko Ni sehingga menunjukkan pelaku merupakan bagian dari militer. Ditambah lagi seorang pelaku masih buron sampai sekarang.

Hakim Khin Maung Maung memutuskan hukuman mati terhadap salah salah satu pelaku yang bernama Kyi Lin. Pelaku ini juga disangkakan membunuh sopir taksi ketika hendak melarikan diri setelah menembak Ko Ni. Hakim memerintahkan hukuman mati terhadap Kyi Lin dengan cara digantung.

Kendati menganut sistem hukuman mati, menurut Amnesty International, Myanmar belum pernah melaksanakannya setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Hukuman tambahan yang diterima Kyi Lin adalah penjara 23 tahun dan kerja paksa karena memiliki senjata tanpa izin serta membunuh sopir taksi bernama Nay Win.

Pelakunya lain yang menemani Kyi Lin bernama Aung Win Zaw juga dihukum mati. Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Zeya Phyo dan Aung Win Tun karena turut membantu pembunuhan itu dihukum 5 tahun dan 3 tahun penjara serta kerja paksa. Setelah putusan tersebut, hakim menyerahkan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Merespons putusan itu, jaksa akan mengajukan banding terutama untuk pelaku Zeya Phyo. Gedung pengadilan itu dipadati pengunjung yang terdiri atas polisi bersenjata lengkap, wartawan, diplomat dan lain sebagainya.

Militer telah berkuasa di Myanmar lebih dari 5 dekade. Konstitusi yang dibentuk militer pada 2008 mengukuhkan kekuatan politik militer yang diberi kewenangan veto untuk menolak amandemen konstitusi. Di situ juga tertulis melarang warga Myanmar yang menikah dengan orang asing untuk menjdi calon presiden.

Pasal ini tampaknya memang ditujukan kepada Suu Kyi yang memiliki suami berkewarganegaraan Inggris. Itu sebabnya, posisi Suu Kyi hanya bisa menjadi penasihat negara kendati partainya memenangi pemilu di Myanmar. NLD pada bulan ini membentuk sebuah komite untuk membahas amandemen konstitusi Myanmar. Langkah politik yang tentu saja ditolak kalangan militer.

Ko Ni merupakan salah satu dari sedikit masyarakat Muslim Myanmar yang terlibat di politik nasional yang umumnya beragama Budha. Kasus ini juga menjadi perhatian lantaran Suu Kyi tidak datang pada acara penguburannya. Karena itu, Suu Kyi dikritik keras. Di samping masalah ini, kritik yang membuat citra Suu Kyi hancur adalah karena ketidakpeduliannya kepada pembantaian warga Rohingya dan pemenjaraan 2 wartawan Reuters. [KRG]