Pengadilan Tiongkok Vonis Mati Warga Kanada karena Narkotika

Pengadilan Tiongkok menghukum mati warga Kanada karena menyelundupkan narkotika [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Ketegangan baru antara Tiongkok dan Kanada memasuki babak baru. Setelah menangkap beberapa warga Kanada, kali ini pengadilan di Tiongkok menghukum mati seorang warga Kanada karena penyelundupan narkotika.

Media Tiongkok, demikian laporan South China Morning Post pada Selasa (15/1), menyebutkan tindakan tersebut sebagai tindakan penghinaan terhadap hukum Tiongkok. Hubungan kedua negara ini memang tegang sejak awal Desember 2018 karena aparat berwenang Kanada menangkap Direktur Keuangan Huawei Sabrina Meng Wanzhou atas permintaan Amerika Serikat (AS).

Setelah itu, aparat berwenang Tiongkok menangkap 2 orang warga negara Kanada dan menolak tindakan itu sebagai aksi balas dendam terhadap penangkapan Meng. Adapun warga Kanada yang mendapat hukuman mati itu adalah Robert Lloyd Schellenberg karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 222 kilogram.

Putusan hukuman mati itu diterima Schellenberg setelah ia mengajukan banding atas putusan sebelumnya yang diterimanya selama 15 tahun. Atas keputusan ini, Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau khawatir bahwa aparat hukum Tiongkok secara sewenang-wenang menerapkan hukuman mati terhadap Schellenberg.

Tabloid Global Times melaporkan, Tiongkok sama sekali menolak jika hukuman mati terhadap Schellenberg itu berkaitan dengan kasus Meng. Jika ada yang menghubungkannya, maka itu sama sekali tidak masuk akal dan justru menghina hukum Tiongkok. Sementara publik Kanada melihat hukuman mati terhadap Schellenberg sebagai bentuk politisasi aparat hukum Tiongkok.

Kanada ketika menangkap Meng mengaku tindakan itu sebagai tindakan hukum bukan politik. Sementara, ketika aparat hukum Tiongkok menerapkan tindakan serupa kepada orang-orang yang dinilai melanggar hukum justru disebut bentuk politisasi. Elite Kanada karena itu menerapkan standar ganda dalam hal ini.

Hukum Tiongkok memang mengatur ketat dan tegas terhadap para pengedar narkotika. Sebelumnya, warga negara Inggris sudah pernah dieksekusi mati karena kejahatan narkotika pada 2009. Atas putusan ini, pengacara Schellenberg akan mengajukan banding.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional mengecam keputusan pengadilan Tiongkok itu dan menilai putusannya bermotif politik. Schellenberg ditangkap pada 2014 dan mulai menjadi sorotan setelah hubungan Kanada dan Tiongkok memburuk.

Memang ada yang tidak biasa dari pengadilan Schellenberg, media massa diundang untuk meliput persidangan dan televisi milik negara menyiarkan dalam durasi yang agak panjang. [KRG]