Pengadilan Irak Putuskan Hukuman Gantung untuk Wakil Pemimpin ISIS

Ismail Alwan Salman al-Ithawi, Wakil Pemimpin ISIS [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pengadilan Karkh Irak memutuskan menghukum mati Ismail Alwan Salman al-Ithawi yang disebut sebagai Wakil Pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Hukuman mati berupa hukuman gantung diberikan kepada Al-Ithawi karena berkaitan dengan terorisme.

Ia disebut sebagai orang kedua di ISIS setelah Abu Bakr al-Baghdadi. Juru bicara pengadilan Abdel Sattar Bayraqdar mengatakan, Al-Ithawi dijatuhi hukuman mati berupa hukuman gantung. Tokoh ISIS ini berhasil ditangkap atas kerja sama intelijen Turki, Iran dan AS.

Ia kemudia diekstradisi dari Turki pada awal 2018 setelah melarikan diri dari Suriah. Kelompok ini dipukul mundur oleh pasukan pemerintah Suriah. Keberadaannya lantas ditelusuri. Atas kerja sama intelijen ketiga negara, demikian dilaporkan AFP, Al-Ithawi lantas berhasil diciduk pada Februari lalu.

Ia berasal dari Kota Ramadi, Irak. Selain sebagai wakil pemimpin, ia juga menjabat beberapa pos di ISIS, semisal menteri yang bertanggung jawab soal fatwa agama. Irak menyatakan berhasil mengalahkan ISIS pada Desember tahun lalu setelah berperang selama 3 tahun.

Jihadis ISIS sempat menguasai sepertiga dari Irak dan beberapa kota di Suriah. Sementara pemimpin utamanya Baghdadi selalu dinyatakan telah tewas. Namun, pada kenyataannya ia berdasarkan informasi pejabat intelijen Irak disebut masih hidup dan terlihat di wilayah perbatasan Irak dan Suriah pada Mei lalu.

Pada bulan lalu, Baghdadi bahkan masih sempat menyerukan kepada umat Islam untuk berjihad lewat sebuah video. [KRG]