Pengacara Jessica Heran Jaksa Sebut Sianida Tidak Penting

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6).

Koran Sulindo – Kubu Jessica Kumolo Wongso mengaku heran atas pernyataan jaksa yang menyebutkan objek atau alat pembunuh Wayan Mirna Solihin bukanlah hal utama. Yang terpenting adalah subjek atau pelaku yang telah merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.

Menanggapi hal ini, Otto Hasibuan, pengacara Mirna justru mempertanyakan balik tanggapan jaksa itu. Jika alat atau objek untuk membunuh Mirna tidak penting, lantas atas dasar apa jaksa menyebutkan Mirna tewas karena racun sianida.

Namun, dalam dakwaan jaksa menguraikan bahwa pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan sianida. Itu sebabnya, mesti diuraikan dengan pasti sianida menjadi penyebab utama matinya Mirna. Tapi, justru tak satu pun itu diuraikan dalam dakwaan, termasuk jumlah sianida yang ada di tubuh korban.

“Kalau tidak diuraikan, maka bagaimana jika Mirna mati bukan karena racun sianida? Jadi, bagaimana menuduh seseorang membunuh tapi tidak bisa memastikan kematiannya karena sianida? Tidak jelas kan?” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa [21/6].

Hari ini Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi membacakan tanggapan pihaknya atas nota keberatan atau penolakan pengacara Jessica atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Menurut Ardito, perencanaan pembunuhan itu bukan soal objek tapi subjek.

Dan itu sudah diuraikan dalam dakwaan mengenai perencanaan yang dilakukan Jessica. Bahkan dakwaan tersebut didasarkan pada argumentasi riset yang berdasarkan pendapat hukum, dan keputusan hakim sebelumnya [yurisprudensi] dari suatu perundangan bahwa unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subjeknya.

Subjek yang dimaksud Ardito adalah apakah selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu. Jadi tidak semata-mata pada alat apa yang digunakan. Karena itu, kata Ardito, yang utama adalah niat batinnya. Jika diawal merencanakan membunuh pakai pisau kenyataannya bisa pakai cangkul. Itu poin dakwaan, kata Ardito.

Menanggapi hal tersebut, Otto mengatakan, dalam dakwaan jaksa hanya menyebutkan jumlah sianida di minuman yang tidak diminum Mirna. Lantas, apa dasarnya jaksa menyatakan Mirna mati karena sianida? Inilah yang disebut Otto tidak jelas sehingga ada rangkaian yang hilang dari uraian jaksa.

Berdasarkan itu pula Otto mengaku optimistis nota keberatan yang disampaikan pihaknya akan dikabulkan majelis hakim pada pekan depan. Sebab, jelas sekali dakwaan yang disusun jaksa tidak lengkap. Terlebih ketika mengunjungi Kafe Oliver Grand Indonesia pada Januari lalu, Jessica sadar akan adanya kamera pemindai [CCTV] di sana.

“Jadi kalau eksepsi dikabulkan perkara berhenti, kalau ditolak perkara jalan,” kata Otto. [Kristian Ginting]