Koran Sulindo – Penerimaan pajak selama lima bulan terakhir tumbuh sekitar 14 persen hingga 15 persen year on year. Pertumbuhan tersebut antara lain meningkatnya penerimaan pajak penghasilan wajib pajak pribadi, wajib pajak badan dan pajak pertambahan nilai.
Akan tetapi, kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, penerimaan pajak pada Mei 2017 mengalami perlambatan. Sebetulnya pertumbuhan penerimaan pajak bisa menembus 16 persen jika restitusi tidak membludak.
“Dan ada transaksi yang pembayarannya bergeser ke Juni dan Juli, misalnya pembayaran deviden,” kata Yon di Jakarta, seperti dikutip Kontan pada Selasa (6/6).
Data yang dimiliki lembaga Yon menyebutkan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2016 mencapai Rp 467,5 triliun. Dibandingkan dengan tahun ini sesuai dengan pertumbuhan yang sudah disebutkan mencapai Rp 523,95 triliun hingga Rp 537,63 triliun.
Jumlah restitusi yang dibayarkan selama kurun waktu Januari hingga Mei 2017 mencapai Rp 68 triliun atau tumbuh 17 persen. Memang lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 35 persen. Perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak pada Mei 2017 disebabkan penurunan tarif PPh final pengalihan tanah dan bangunan dari lima persen di tahun lalu menjadi 2,5 persen di tahun ini.
Selanjutnya, bunga deposito juga mengalami stagnasi karena suku bunga yang lebih rendah di tahun ini dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, realisasi penerimaan PPh 21 yang belum normal sebagai dampak kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun menjadi Rp 54 juta setahun.
Berdasarkan itu, penerimaan pajak pada Mei 2017 hanya tumbuh satu digit dibanding tahun lalu yang tumbuh 12 persen. [KRG]