ILustrasi: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo/setkab.go.id
ILustrasi: Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo/setkab.go.id

Koran Sulindo – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta belum optimal.

“Sejak keputusan presiden soal PSBB yang dimulai di Jakarta, maka kita dapat mengambil beberapa data dan perkembangan, ada yang positif tapi ada juga yang masih belum optimal,” kata Doni Monardo di Jakarta beberapa waktu lalu.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 itu belum merataa bagi pekerja kantor. “Yang belum optimal terkait perkantoran dan pekerjaan di pabrik sehingga mengakibatkan moda transportasi masih dipenuhi warga masyarakat,” ujar Doni.

Meski ada permintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi bahkan membatalkan transportasi publik, lanjutnya, tapi Kementerian Perhubungan belum bisa memenuhi karena sebagian besar pekerja di sektor-sektor yang tidak bisa ditinggalkan seperti pekerja rumah sakit, pelayan di fasilitas umum sehingga memang mereka harus tetap bekerja.

Bila para pekerja diliburkan, maka yang terjadi mereka akan dianggap bolos dan berisiko untuk dipotong honornya, mengalami pengurangan gaji, atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja.

“Oleh karena itu kami ajak semua komponen terutama para pemimpin, pejabat, manajer yang mengelola sumber daya karyawan agar menaati aturan pemerintah untuk bekerja, belajar beribadah di rumah,” ujar Doni.

Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka dapat dikenai sanksi pidana. “Perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana pasal 93 UU No 6 tahun 2018 yaitu manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana,” ujar Doni.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.

Pasal 9 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”

“Beberapa hasil rekomendasi yang disampaikan dari pertemuan kemarin malam oleh kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yaitu dengan memasang CCTV di sejumlah pabrik termasuk juga upaya lebih maksimal untuk melakukan sidak di perkantoran,” kata Doni.

Ada Kemajuan
Meski begitu, Kepala BNPB itu mengakui PSBB di wilayah DKI Jakarta sudah ada kemajuan. Halte, stasiun dan terminal, dinilai mulai berkurang kepadatannya.

“Tapi memang yang masalah di hulu karena masih banyak pekerja yang bekerja di kantor. Ini yang diupayakan dengan cara menghimbau, menegur dan kita harap gugus tugas masing-masing daerah dapat lebih tegas lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi protokol kesehatan,” kata Doni.

Hingga Sabtu (18/4) sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah (1) DKI Jakarta dan (2) Sumatera Barat

Sedangkan kabupaten dan kota yang dibolehkan melakukan PSBB adalah (1) Kabupaten Bogor, (2) Kota Bogor, (3) Kota Depok, (4) Kota Bekasi, (5) Kabupaten Bekasi, (6) Kota Tangerang Selatan, (7) Kota Tangerang, (8) Kabupaten Tangerang, (9) Kota Pekanbaru, (10) Kota Makassar, (11) Kota Tegal, (12) Kota Bandung, (13) Kabupaten Bandung, (14) Kabupaten Bandung Barat, (15) Kabupaten Sumedang, (16) Kota Cimahi.

Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Sedangkan wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020.

Hingga Ahad (19/4), jumlah positif virus corona-19 di Indonesia mencapai 6.575 kasus dengan 686 orang dinyatakan sembuh dan 582 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan mencapai 15.646 orang dan orang dalam pemantauan berjumlah 178.883 orang.

Kasus positif virus corona ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.032), Jawa Barat (696), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (349), Banten (324), Bali (135), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), Sumatera Utara (81). [WIS]