Penegakan Hukum untuk Lindungi Perempuan Masih Lemah

Ilustrasi/kalyanamitra.or.id

Koran Sulindo – Kekerasan terhadap kaum perempuan masih terus berlangsung. Komnas Perempuan melansir terjadi 5.784 tindak kekerasan sepanjang tahun 2016. Sementara di Yogyakarta, berdasar data Rifka Annisa, tercatat 121 kasus kekerasan, terdiri dari 75 kasus kekerasan terhadap istri, 15 kasus kekerasan dalam pacaran, 19 kasus perkosaan, 5 pelecehan seksual, 5 kasus trafficking dan beberapa lainnya.

“Kami meminta pemerintah bisa melakukan langkah nyata memberikan perlindungan pada perempuan,” kata juru bicara LBH Yogyakarta, Emanuel Gobay, dalam memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Womens Day), yang jatuh pada Rabu (8/3) ini

Seruan ini dilontarkan lantaran LBH Yogyakarta menilai bahwa pemerintah masih lemah dalam melindungi hak asasi perempuan. Hal itu ditunjukkannya masih sangat kurang pengakuan perempuan dalam lapisan sosial budaya serta lemahnya penegakan hukum pada pelaku kekerasan terhadap perempuan.

“Dua hal inilah yang perlu ditegakkan untuk mengatasi adanya kekerasan terhadap perempuan,” tuturnya lagi.

Pada kesempatan itu Gobay juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum bagi perempuan yang terkena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut Gobay,  masih ada hambatan baik dipenyelidikan dan penyidikan hingga pra penuntutan di kejaksaan.

“Polisi masih kedepankan logika 2 alat bukti sebagai syarat dilanjutkannya perkara ke penuntutan. Padahal UU KDRT dalam pasal 55 tegas mengatakan satu alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi korban sudah cukup membuktikan bersalahnya si pelaku,” kata Gobay. [YUK]