Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan keluar dari Rumah Tahanan (rutan) 1 Cipinang, Jakarta, hari ini setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Dari pantauan di lokasi, Jum’at (1/8) para pendukung Tom terlihat memadati lapangan parkir menuju pintu keluar rutan.
Anis Baswedan juga terpantau hadir dan memasuki gedung lapas sekitar pukul 14.30 WIB.
Meskipun suasana terik namun para pendukung Tom rela menunggu kepulangan Tom Lembong.
Sebelumnya Tom Lembong diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus impor gula sewaktu dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar maupun pemaaf dalam perbuatan Tom Lembong sebagai terdakwa.
Selain hukuman penjara, Tom juga dibebankan membayar denda Rp 750 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan.
Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga meminta kepada Jaksa agar mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom yang sempat disita.
Hal yang memberartkan Tom ialah mengedepankan ekonomi kapitalis dan yang hal yang meringankan karena Tom belum pernah dihukum, kooperatif, sopan dan menitipkan uang saat penyidikan. [IQT]




