Mendagri Tjahjo Kumolo/Puspen Kemendagri

Koran Sulindo – Sejumlah pihak mengkritik sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebarkan identitas KTP elektronik (e-KTP) salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penyebaran identitas e-KTP sosok yang berinisial VKL itu lantaran ia mengkritik rezim Joko Widodo.

Tjahjo karena itu berniat melaporkan VKL karena mengatakan rezim Jokowi lebih parah dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono. Suatu perbandingan yang sesungguhnya tidak sepadan, apalagi VKL berada pada posisi mendukung Ahok.

VKL terkesan membedakan rezim Jokowi dan Ahok. Yang terjadi sesungguhnya adalah rezim Jokowi hanya lanjutan dari rezim Yudhoyono. Demikian pula Ahok. Ia hanya meneruskan apa yang sudah dirintis Jokowi semasa menjadi gubernur. VKL karena itu tentu saja keliru jika membandingkan rezim yang bertaut.

Akan tetapi, tindakan Tjahjo juga patut dikritik karena telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam menanggapi orasi VKL. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), misalnya, menganggap ancaman Tjahjo terhadap VKL berlebihan.

“Kenapa negara reaksinya menjadi berlebihan,” kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia seperti dikutip Kompas pada Kamis (11/5) kemarin.

Putri menuturkan, apa yang disampaikan VKL sebagai orang yang menyampaikan pendapat di muka umum. Dan itu dilindungi undang undang. Ketika hak menyampaikan pendapat di muka umum sudah dibatasi, maka pemerintah melanggar hak asasi manusia dan membangkang dari hukum.

Putri heran mengapa Tjahjo sebagai Menteri Dalam Negeri mempersoalkan orasi VKL. Sekelas menteri memperkarakan VKL tentu saja berlebihan dan sungguh tidak tepat. Terlebih orasi itu tidak selesai keburu diinterupsi orang lain sehingga tidak diketahui apa maksud utama dari orasi VKL.

Kontras karena itu memastikan akan memberi dukungan kepada VKL. Dukungannya seperti apa, Putri akan mendiskusikannya dengan teman-temannya di Kontras.

Tjahjo sebelumnya telah menyurati VKL karena orasinya mengkritik rezim Jokowi. Ia disebut memfitnah Jokowi dan memprovokasi massa. Tjahjo juga telah mengantongi identitas VKL melalui e-KTP. Oleh karena itu, VKL harus meminta maaf karena orasinya itu serta dimuat di media massa nasional.

Menanggapi ancaman Tjahjo itu, VKL belum mau bersikap. Ia juga menolak berkomentar lebih jauh. [KRG]