Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada November 2024. Ada berbagai tahapan dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 ini. Salah satu tahapan yang paling ditunggu adalah pendaftaran Calon atau pasangan calon kepala daerah.
Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 maka pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus 2024. Pendaftaran berlangsung selama 3 hari hingga 29 Agustus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan perseorangan atau independen.
“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” kata Hasyim.
Menurut Ketua KPU Ri itu, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sedangkan pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.
Untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU:
Jadwal persiapan:
• Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024
• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024
• Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024
• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024
• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024
Jadwal penyelenggaraan:
• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
• Pendaftaran pasangan calon: 27 sampai dengan 29 Agustus 2024
• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024
• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
• Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024
• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
• Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih