Ilustrasi: Menteri Susi Pudjiastuti/kkp.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan para pencuri ikan asing di perairan Indonesia kini menggunakan pola baru dalam tindak pidana itu.

Pola baru itu antara lain dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia, kemudian keluar dari zona ekonomi eksklusif (ZEE) RI, dan setelah lepas dari lima (5) mil dari zona tersebut, maka mereka melakukan pemindahan muatan ke kapal lain yang diduga kapal asing.

“Pola pencurian ikan di laut kita ini yang sedang kita kejar terus, agar laut kita tidak terus menerus dicuri,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta, Jumat (19/1/2018), seperti dikutip antaranews.com.

KKP bekerja sama dengan sejumlah lembaga, antara lain Polisi Perairan (Polair) dalam mengejar pencurian ikan dengan pola yang baru itu.

Cantrang Tetap Dilarang

Sementara itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti meluruskan kesimpangsiuran informasi tentang kebijakan pemerintah tentang cantrang. Susi menegaskan tidak ada pencabutan aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang (jaring raksasa). Pemerintah hanya memberikan kelonggaran kepada nelayan, boleh memakai alat tangkap tersebut di wilayah pantai utara (Pantura) Pulau Jawa.

KKP juga tidak mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

“Tidak ada pencabutan Permen, siapa bilang dicabut? Hanya ada kelonggaran waktu kepada nelayan agar bisa mengganti alat tangkapnya dengan yang lebih ramah lingĀ­kungan,” kata Susi di Jakarta, Jumat (19/1/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Kelonggaran penggunaan cantrang hanya diberikan untuk nelayan di 6 daerah, yaitu Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana, dan Lamongan. Alasannya nelayan di wilayah itu paling banyak masih memakai cantrang. Namun wilayah tangkapanpun dibatasi hanya dibolehkan wilayah Pantura.

Susi meminta nelayan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

“Boleh melaut tetapi tidak keluar dari Laut Jawa. Kalau ada yang melanggar, ketangkap melaut di luar Jawa, sudah jelas kami tenggelamkan, kami proses hukum,” katanya.

Pemerintah juga melarang nelayan menambah jumlah kapal cantrang. Saat ini masih ada sekitar 1.200 kapal cantrang yang belum beralih ke alat tangkap ramah lingkungan. Dari jumlah tersebut, 80 persen adalah kapal yang berukuran di atas 40 gross tonage (GT). Sementara 20 persen sisanya dibawahnya.

Susi tak mau menyampaikan alasan pemerintah kembali memberikan perpanjangan waktu peralihan alat tangkap cantrang. Menurutnya, ada hal-hal yang tak perlu disampaikan ke publik sebagai bagian dari diskresi pemerintah. Susi juga mengakui memang tidak ada batas waktu masa peralihan tersebut. Namun program mengganti alat tangkap cantrang akan terus jalan.

KKP akan membentuk Satgas peralihan alat tangkap. Satgas akan dipimpin Staf Khusus KKP Mayjen Widodo Laksa Madya, dan beranggotakan Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Satgas 115, Kepala Daerah dan Angkatan Laut.

“Satgas nanti akan mendata satu persatu kapal nelayan yang masih menggunakan cantrang. By name by address. Kami akan arahkan, dampingi ke perbankan. Kami harapkan satgas bisa mula kerja hari ini jadi jangan meragukan lagi,” kata Susi. [DAS]