Penculikan Aktivis 1998, Prabowo, dan Cara Indonesia Menyelesaikan Masalah HAM

Ilustrasi: Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat/ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Koran Sulindo – Lebih 20 tahun lalu Mugiyanto diculik beberapa orang tak lama setelah sampai rumah kontrakannya di Rumah Susun Klender Blok 37 No. 7 lantai II, Jakarta Timur. Saat itu Indonesia sedang memasuki pancaroba politik dan ekonomi. Keadaan ekonomi tanah air sedang hancur lebur karena nilai tukar Rupiah anjlok drastis; kondisi politik juga tegang karena mahasiswa turun ke jalan dan kursi Presiden Soeharto terus digoyang.

Mugiyanto digelandang dengan mata tertutup ke markas Kopassus, di Cijantung, Jakarta Timur. Ia diinterogasi, disiksa, diteror. Mugiyanto masih beruntung, ia masih dipulangkan dengan nyawa masih di badan.

Penculik aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) itu kemudian diketahui adalah anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) melalui tim kecil yang disebut Tim Mawar.

Lebih 20 tahun kemudian nama Tim Mawar muncul lagi. Adalah lembaga non profit National Security Archive di George Washington University, Amerika Serikat yang menaikkan lagi Grup IV pasukan elit Angkatan Darat  itu dalam pembicaraan terkini. NSA merilis sekitar 500 buah dokumen Kedutaan Besar di Indonesia, pekan lalu dan sebanyak 34 dokumen berbagai jenis laporan pada periode Agustus 1997 sampai Mei 1999 itu bisa diakses di situs lembaga itu.

Salah satu dokumen menyatakan Prabowo Subianto memerintahkan Kopassus untuk menghilangkan paksa sejumlah aktivis pada 1998, dan adanya perpecahan di tubuh militer. Dokumen itu berupa telegram berisi percakapan antara Asisten Menteri Luar Negeri AS, Stanley Roth, dengan Komandan Kopassus saat itu, Mayor Jenderal Prabowo Subianto.

Dalam pertemuan pada 6 November 1997 yang berlangsung selama 1 jam itu, Prabowo mengatakan Presiden Soeharto, mertuanya, tidak pernah mendapat pelatihan di luar negeri dan pendidikan formalnya pun sedikit.

“Suharto sangat pintar dan punya daya ingat tajam. Namun tidak selalu bisa memahami persoalan dan tekanan dunia. Akan lebih baik jika Suharto mundur pada Maret 1998 dan negara ini bisa melalui proses transisi kekuasaan secara damai,” kata Prabowo.

Prabowo yakin era Soeharto akan segera berakhir.

Arsip bertanggal 7 Mei 1998 ini mengungkap catatan staf Kedutaan Besar AS di Jakarta mengenai nasib para aktivis yang tiba-tiba menghilang. Catatan itu memuat para aktivis yang menghilang boleh jadi ditahan di fasilitas Kopassus di jalan lama yang menghubungkan Jakarta dan Bogor. Markas Kopassus memang terletak di Cijantung, masuk sekitar 500 meter dari jalan raya itu.

Dalam dokumen lain, seorang staf politik Kedutaan Besar AS di Jakarta mencatat pertemuannya dengan seorang pemimpin organisasi mahasiswa, dan mendapat informasi dari Kopassus bahwa penghilangan paksa dilakukan Grup 4 Kopassus. Informasi itu juga menyebutkan terjadi konflik di antara divisi Kopassus, dan Grup 4 itu masih dikendalikan Prabowo.

“Penghilangan itu diperintahkan Prabowo yang mengikuti perintah dari Presiden Soeharto,” kata pemimpin organisasi mahasiswa itu, seperti tertulis di dokumen itu.

Pada masa kampanye pemilihan presiden 2014, Prabowo berulangkali menekankan dirinya tidak bersalah ketika rangkaian peristiwa 1998 terjadi dan mengatakan dia hanya menjalankan perintah atasan.

“Sebagai seorang prajurit, kami melakukan tugas kami sebaik-baiknya. Itu merupakan perintah atasan saya,” kata Prabowo.

Baru Berumur 20 Tahun

Mengapa dokumen bertarikh antara 1997-1999 dibuka ke publik padahal rentang waktu antara peristiwa itu dengan masa kini baru 20 tahun lalu? Biasanya, arsip dokumen rahasia AS baru dibuka ke publik setelah 50 tahun, atau 25 tahun jika dirasa bukan dokumen yang sensitif.

Pada Oktober 2017 lalu lembaga yang sama membuka dokumen keterlibatan AS di Indonesia sekitar 1965, lebih 50 tahun setelah peristiwa berlangsung, walau banyak dokumen masih ditutup.

Tak heran Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyatakan informasi keterlibatan Prabowo Subianto dalam penculikan aktivis pada tahun 1997/1998 merupakan kaset rusak yang terus diulang ketika menjelang pilpres.

Pada Pemilu 2014 lalu, memang, kasus serupa juga terjadi, antara lain melalui tulisan wartawan Alan Nairn yang tersebar di media massa dan media sosial. Juga dokumen rahasia AS yang dibuka ke publik di sekitar masa-masa kampanye pemilihan presiden yang akhirnya dimenangi Joko Widodo itu.

“Sekarang tanya dong sama panglima ABRI waktu itu Wiranto, kan beliau yang sangat tahu pergerakan pasukan, beliau yang sangat tahu menyuruh siapa melakukan pengamanan, kenapa pak Prabowo yang dituduh terus,” kata  anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade, akhir Juli lalu, seperti dikutip voaindonesia.com.

Menurut Andre, Tim Mawar Kopassus memang menangkap dan menahan 9 aktivis yang diduga akan mengacaukan sidang umum MPR tahun 1997, dan  sejumlah personel Tim Mawar tersebut telah disidang di Mahkamah Militer. Sebanyak 9 aktivis yang diculik itu semuanya dibebaskan dengan selamat. Tiga diantara mereka bahkan bergabung dengan, yaitu Desmond J. Mahesa, Pius Lustrilanang, dan almarhum Haryanto Taslam.

Hingga kini sebanyak 13 aktivis masih hilang dan belum diketahui nasibnya.

Nama Prabowo muncul lagi, walau secara tak langsung, dalam dokumen tentang penembakan di Universitas Trisakti Jakarta. Pembunuhan yang membuat Indonesia terbakar dalam waktu singkat.

Banyak spekulasi tentang apa yang terjadi pada sore hari 12 Mei 1998 itu. Antara lain adanya penembak jitu (sniper) pasukan khusus TNI AD. Menurut Jaksa Agung (saat itu), Marzuki Darusman, satuan pasukan khusus tersebut berada di atas gedung dan membidik mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Semua korban mahasiswa ditembak di dada dan kepala.

Pelaku penembakan dilakukan pasukan Kopassus atas perintah Prabowo. Dokumen Kedubes AS yang dibuka awal Agustus lalu membeberkan penembakan di Trisakti dilakukan oleh Kopassus dan pasukan dari Kodam Jaya, dengan menggunakan peluru tajam, yang diimpor dari AS.

Apa yang terjadi pada sore hari 12 Mei 1998 itu?

Berdasarkan laporan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), peristiwa di pojok simpang Grogol Jakarta Barat itu diawali dengan acara mimbar bebas di depan kampus Trisakti. Mereka berencana untuk long march menuju Gedung DPR/MPR RI dipenggal jalan yang sama.

Mimbar bebas ini digelar sebagai bentuk penolakan atas terpilihnya kembali Soeharto lewat Sidang Umum MPR. Namun niatan mereka untuk bisa berjalan bersama menuju gedung wakil rakyat dihadang polisi.

Sebenarnya ada upaya negosiasi agar para mahasiswa bisa berjalan menuju DPR/MPR. Namun negosiasi gagal dan personel aparat bertambah. Mahasiswa akhirnya menarik diri ke dalam kampus, tetapi ada provokasi dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai alumni Trisakti.

Mahasiswa mengejar oknum yang diduga provokator tersebut dan justru mengarah ke barisan aparat. Versi Senat Mahasiswa Universitas Trisakti, mahasiswa kembali diprovokasi oleh aparat yang meledek dan menertawakan mereka. Ada mahasiswa yang terpancing sehingga menyerang aparat. Satgas Mahasiswa Trisakti sebetulnya sudah berupaya meredam, namun serangan itu membuat aparat menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa.

Aparat lalu mengarahkan laras senjatanya ke arah mahasiswa. Banyak yang terkena tembakan, kemudian diketahui 4 orang mahasiswa menghembuskan nafas terakhir.

Dalam catatan Amnesty International, peristiwa penembakan itu terjadi pada pukul 17.30 WIB. Pada hari itu sempat dilaporkan bahwa ada 6 mahasiswa yang tewas, namun setelah didata ulang, korban tewas adalah 4 orang di kampus Trisakti dan sedikitnya 10 mahasiswa terluka. Gugurnya Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie kemudian menyulut gelombang gerakan mahasiswa memuncak hingga akhirnya Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan Presiden RI pada 21 Mei 1998.

Macet

Pada pengujung Mei 2018 lalu, di Istana Negara, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenkopolhukam berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mencari sebab macetnya proses hukum sejumlah berkas kasus di tingkat penyelidikan. Hari itu presiden menerima aktivis Kamisan yang sudah lebih 500 minggu melakukan aksi diam di seberang istana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto langsung bergerak membentuk tim terpadu penyelesaian kasus HAM masa lalu. Ia beri nama Dewan Kerukunan Nasional.

Tim ini bertugas membedah satu per satu hambatan sehingga utang penyelesaian kasus pelanggaran HAM pemerintah lekas kelar. Ia menolak pembentukan tim ini bermotif politik. Menurut Wiranto, tim itu akan terdiri dari seluruh kementerian dan lembaga terkait, antara lain kejaksaan agung, Kemendagri, Kemenkumham, Kantor Staf Presiden, dan Komnas HAM.

Namun Komnas HAM menolak terlibat dalam tim itu karena menduga tim tersebut bakal mengarahkan penuntasan kasus melalui jalur rekonsiliasi atau nonyudisial. Komnas HAM masih berkukuh penyelesaian harus melalui proses hukum.

“Karena melalui proses itu maka rekonstruksi peristiwa yang sebenarnya terjadi bisa dilakukan, kebenaran yang ada dalam peristiwa itu bisa diungkap,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, awal Agustus, seperti dikutip kbr.id.

Menurut Komnas HAM, penyelesaian melalui proses hukum juga bisa melihat siapa pelaku di lapangan, siapa pelaku utama, dan apakah rantai komando dan lain sebagainya ketika pelanggaran HAM yang berat itu terjadi. Lewat pengadilan juga, kompensasi dan pemulihan untuk korban juga bisa diputuskan lewat keputusan hukum.

Hingga saat ini Komnas HAM telah menyelesaikan laporan 9 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, antara lain tragedi 1965/66, penembakan misterius, kerusuhan Mei 1998, Trisakti Semanggi I dan II, Talangsari Lampung, penculikan aktivis, Wasior-Wamena Papua, peristiwa Jambo Keupok dan Simpang KAA Aceh.

Dalam kasus penembakan Trisakti dan dua penembakan di simpang Semanggi, Jakarta, misalnya, laporan Komnas HAM pada Maret 2002 menyatakan ketiga peristiwa itu bertautan dan terdapat bukti awal terjadinya pelanggaran berat hak asasi.

Seluruh laporan itu mental di meja kejaksaan agung. Hingga hari ini.

Bisakah berharap pada tim baru ini sedang komisi yang sejak awal mengumpulkan bukti seluruh pelanggaran itu tak hendak terlibat?

Presiden Jokowi bertemu Komnas HAM pertengahan Juni lalu, dan menanyakan soal dewan kerukunan nasional itu.

“Pada dasarnya Komnas HAM merujuk pada UU No 26 Pasal 47 yang mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat itu bisa memang ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, seperti dikutip kbr.id.

Menurut Komnas HAM, jika DKN jadi dibentuk dibentuk, pemerintah harus mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan.

“Pertama harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat itu. Kemudian ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya,” kata Taufan.

Sampai kini belum jelas makhluk seperti apakah dewan kerukunan nasional itu. Andaipun kelak benar berdiri dan bertugas menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dewan juga tak bisa apa-apa. Hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap 9 kasus pelanggaran HAM adalah rahasia negara dan hanya boleh dibuka kejaksaan agung.

Lalu lingkaran setan itu berputar lagi, untuk apa membentuk lembaga baru, konon akan beranggota 17 tokoh masyarakat dan tentu perlu pendanaan untuk bekerja, jika sudah ada lembaga yang bertugas di bidang itu.

Jika persoalan ini memang tak hendak diselesaikan, maka kasus pembukaan dokumen rahasia AS atau negara mana saja tentang peristiwa di Indonesia hanya akan berakhir sebagai senjata untuk kampanye hitam dalam politik tanah air. Prabowo Subianto akan tetap dianggap pelanggar HAM berat berdasar dokumen rahasia itu; sedang ia tetap bisa menampik dan menikmati impunitasnya.

Sementara para korban pelanggaran HAM masa lalu di nusantara ini dipaksa hanya merengek-rengek dan menangisi nasib. [Didit Sidarta]