Sebanyak 72 unit usaha kategori pariwisata dan ekonomi kreatif ditutup, karena melanggar pembatasan sosial berskala besar, yang kembali diperpanjang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Koran Sulindo – Sebanyak 72 unit usaha kategori pariwisata dan ekonomi kreatif ditutup, karena melanggar pembatasan sosial berskala besar, yang kembali diperpanjang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ke-72 unit usaha tersebut melakukan pelanggaran peraturan gubernur nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di ibu kota.

“Mereka melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan kepada wartawan, Selasa (6/10).

Dari 72 unit usaha tersebut, sebanyak 25 adalah tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI seperti griya pijat, karaoke dan bar. “Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB,” ucap Iffan.

Sedangkan 47 tempat usaha lainnya ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat tanpa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

“Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1×24 jam,” kata Iffan.

Dengan diterbitkan Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.

“Diterbitkannya Pergub 79 tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata,” ujar Iffan.

Sejauh ini, diakui Iffan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 September 2020.

Tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotek, bioskop, golf, griya pijat, salon/barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga. [WIS]