Pemprov DKI Akan Fasilitasi UMKM Dagang di Trotoar

Koran Sulindo – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah diperbolehkan untuk berjualan di trotoar jalan utama dengan menggunakan kios tanpa melanggar aturan. Itu tertuang dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014.

“Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi tidak masalah,” ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Selasa (1/9).

Meski diperbolehkan, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, para pemilik aset trotoar akan memberikan rekomendasi dimana titik UMKM bisa berjualan.

“Kan asetnya ada banyak. Ada aset Bina Marga, MRT, Dinas SDA, Dinas Pertamanan, masing-masing pihak yang punya aset itu menyampaikan,” ujar Hari.

Nantinya, kata Hari, semua memberikan rekomendasi, yang selanjutnya bisa ditetapkan. “Selama rekomendasinya ok untuk dibuat jualan ya, kalau tidak, ya tidak bisa,” ucap Hari.

Terkait dengan kios untuk kepentingan berjualan tersebut, Hari mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk kiosnya seperti apa.

“Makanya nanti dilihat nanti modelnya seperti apa, bentuknya ini secara estetika itu nanti ada. Makanya nanti saat rekomendasi, itu akan keluar, anda buat itu harus a, b, c, d, e. Itu ada ketentuannya,” kata Hari lagi.

Ketika ditanyakan mengenai jenis dagangan yang diperbolehkan dan tidak, Hari belum dapat menjelaskan lebih rinci jenis dagangan yang boleh berjualan di trotoar.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan dinyatakan bahwa trotoar yang memiliki lebar lebih dari lima meter boleh dijadikan tempat berjualan.

Sebelumnya, Hari mengatakan, sedikitnya ada delapan PKL yang akan ditempatkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Namun, tentunya harus di titik trotoar yang lebih dari lima setengah meter dan tidak boleh menetap permanen.

“Model boks kotak ramah lingkungan. Itu tunggu peraturan Gubernur dan penetapan wali kota,” ucap Hari. [WIS]