DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakati tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024. Dari kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dijelaskan penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu Abhan mengaku setuju dan tidak keberatan dengan tanggal pencoblosan tersebut. Menurut Tito, pemerintah mengakui perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” jelas Tito.
Dalam kesimpulan RDP tersebut juga dijelaskan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat tersebut mendukung keputusan yang diambil penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk melakukan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
“Ketika pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah mencapai kata sepakat alangkah indahnya kita (DPR) memberikan dukungan, meskipun nanti akan memberikan catatan masing-masing,” pungkas Doli.
Hal ini diputuskan dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan. [PAR]