Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Suswantono, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen Minerba dengan Komisi VII DPR RI yang digelar di Jakarta pada Selasa lalu (26/3).
Menurut Bambang, Surat Keputusan mengenai wilayah pertambangan per provinsi telah ditandatangani oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022. Terdapat 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang bervariasi. Di antaranya adalah Bangka Belitung dengan 123 WPR dan luas 8.568,35 hektar, serta Jawa Timur dengan 322 WPR dan luas 6.937,78 hektar.
Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang diusulkan dengan jumlah blok sebanyak 270 sejak tahun 2022 hingga 2023. “Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM,” tambahnya.
Selain itu, terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar. Permohonan IPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di Sistem Online Single Submission (OSS) mulai tanggal 1 Januari 2024, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor pertambangan rakyat secara lebih terorganisir dan terukur, serta memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan yang berkelanjutan. [UN]