Koran Sulindo – Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk diteruskan bagi Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Penyertaan modal negara itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu pada 29 Desember 2016.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut.
BPJS dibentuk berdasar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Rugi Terus
Diperkirakan sampai akhir tahun 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami kerugian Rp 9,71 Triliun. Kerugian itu karena iuran peserta dengan biaya manfaat yang dikeluarkan tidak imbang.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, pada Oktober 2016 mengatakan per Agustus 2016 pendapatan BPJS Kesehatan sebesar Rp 44,2 triliun, sementara biaya pemanfaatan yang harus dikeluarkan sebesar Rp 44,5 triliun. Ada selisih sekitar Rp 300 miliar.
Jumlah peserta BPJS Kesehatan hingga saat ini sekitar 169 juta jiwa.
Dari total kepesertaan anggota yang terdaftar, sebanyak 17,4 juta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menyerap 30 persen manfaat pelayanan yang dibayarkan. Namun dari total 17,4 juta jiwa tersebut yang membayar iuran hanya 8 persen atau hanya Rp4 triliun.[Kemenkumham/DAS]