Ustad Abu Bakar Baasyir [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Pemerintah secara resmi membatalkan pembebasan Ustad Abu Bakar Baasyir. Pasalnya, ia dituduh tidak memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat yang memastikan untuk berikrar setia kepada Pancasila.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, pembatalan pembebasan Abu Bakar itu lanaran ada hal yang tidak bisa dinegosiasikan. Ketika rencana membebaskan Abu Bakar mencuat, kerja sama dari berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum menyelidiki berbagai kejahatan, penyesalan dan keinginannya untuk janji setia kepada negara secara tertulis.

“(Pembatalan) karena kondisinya tidak bisa dinegosiasikan,” kata Moeldoko seperti dikutip Channel News Asia pada Rabu (23/1).

Dikatakan Moeldoko, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat itu, maka Abu Bakar perlu mematuhi hukum yang berlaku. Ada prosedur hukum yang harus diikuti, terutama kasus terorisme menuntut hal mendasar: setia pada Pancasila dan negara.

Ditambah lagi, Pancasila dinilai sebagai ideologi resmi negara yang meliputi kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan sosial. Syarat-syarat ini, mengutip pernyataan Abu Bakar melalui pengacaranya, menolak kondisi tersebut.

Ustad Abu Bakar Baasyir divonis hukuman 15 tahun penjara pada 2011. Ia dinilai terbukti membiayai kamp pelatihan militer untuk teroris di Aceh. Awalnya ia ditahan di Nusa Kambangan dan kemudian dipindahkan ke Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Ia sempat menderita pembekuan darah dan varises di kakinya pada 2017. Untuk sakitnya ini, Moeldoko memastikan pemerintah akan memberi perawatan yang memadai kepada Baasyir. [KRG]