Pemerintah Pertimbangkan Ubah Skema Subsidi BBM dan LPG

Pembengkakan anggaran untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG membuat pemerintah mempertimbangkan penggunaan skema subsidi tertutup. Besaran subsidi meningkat karena ada kenaikan harga migas dunia yang harus ditanggung pemerintah

Tercatat hingga April 2022, realisasi belanja negara untuk subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 34,8 triliun. Angka ini melonjak 50% dibandingkan periode yang sama pada 2021, yakni Rp 23,3 triliun.

Saat ini Indonesia masih banyak mengimpor migas, sehingga ketika harga beli naik otomatis pemerintah harus menaikkan porsi subsidi saat ingin mempertahankan harga di masyarakat. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Edy Priyono juga mengatakan, kenaikan subsidi BBM dan LPG merupakan dampak dari kenaikan harga migas di pasar global. Edy menyebut,

Pemerintah tetap mempertahankan subsidi BBM khususnya jenis Pertalite dan LPG tiga kilogram untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga-harga komoditas, imbas dari ketidakpastian global.

Pemerintah,menurut Edy bisa saja mencabut subsidi dan melepas BBM jenis Pertalite serta LPG tiga kilogram dengan harga keekonomian demi menjaga stabilitas APBN. Tetapi pemerintah justru menambah anggaran belanja untuk subsidi energi. Terlebih bahwa subsidi energi, khususnya LPG, banyak yang kurang tepat sasaran, karena banyak dinikmati oleh kelas menengah-atas.

“Dengan skema subsidi terbuka seperti saat ini, dikhawatirkan volumenya bisa menjadi tidak terbatas, karena masyarakat yang harusnya tidak masuk kategori penerima subsidi karena tidak miskin atau rentan miskin justru ikut menikmatinya,” kata Edy, Kamis (26/5).

Dengan kondisi itu, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan transformasi skema subsidi, dari subsidi terhadap barang menjadi subsidi terhadap orang atau sistem tertutup. “Agar lebih tetap sasaran, hanya mereka yang miskin atau rentan miskin yang menikmati,” ujarnya.

Implementasi transformasi skema subsidi energi rencanannya akan disesuaikan dengan waktu, terutama melihat kondisi perekonomian terkini. Pemerintah juga masih menunggu kesiapan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Ini untuk menjaring masyarakat yang berhak mendapat subsidi dan tidak mengganggu daya belinya,” pungkas Edy.

Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui penambahan alokasi dan kompensasi untuk subsidi energi pada 2022. Rinciannya, Rp 71,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG dan Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik. [DES]