Pemerintah Pangkas Besar-besaran Regulasi Perizinan

Presiden Joko Widodo (kanan) mendengarkan laporan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) sebelum memimpin Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11). Rapat tersebut membahas soal dana bantuan sosial/ANTARA FOTO-Widodo S. Jusuf

Koran Sulindo – Pemerintah menyiapkan penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun di daerah, dengan menggunakan sistem online terintegrasi.

“Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, usai Rapat Terbatas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018), seperti dikutip setkab.go.id.

PP itu sekaligus juga memerintahkan perizinan itu tetap di bawah wewenang pemerintah daerah atau Kementerian/Lembaga, tapi dilaksanakan melalui sistem online single submission.

“Itu nanti aturannya ada di PP. Apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” katanya.

Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) di seluruh Pemda dan K/L untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan, tapi pelaksanaan penyelesaiannya tetap melalui sistem.

PP akan diterbitkan pada 20 Mei nanti.

Menurut Darmin, saat ini terdapat 15 undang-undang yang mengatur soal perizinan yang omnibus law, yaitu memuat banyak perubahan tapi banyak pasal yang sama.

“Intinya kita satu, membentuk Satgas untuk mengawal ini semua, me-reform peraturan dan akan ada PP dikeluarkan. Desainnya karena menggunakan sistem, tidak bisa setiap kementerian lain-lain modelnya. Harus standar, baru sistem bisa mengerjakannya,” kata Darmin.

Setelah PP terbit, diharapkan penyelesaian ihwal perizinan hanya memakan waktu sekitar 30 menit.

Perpres

PP ini adalah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diumumkan Presiden Joko Widodo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 31 Agustus 2017 lalu.

Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini diundangkan sejak 26 September 2017 laluPerpres ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya, dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” kata Menko Perekonomian, saat itu, seperti dikutip ekon.go.id.

Pemerintah melihat kondisi perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas, serta paradigma di tubuh birokrasi sendiri sebagai “pemberi izin” dan belum “melayani”.

Satgas

Sementara itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di atas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha (end to end). Satgas ini terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemerintah telah menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden

“Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business/kemudahan berusaha). Pemerintah membuat langkah besar ini  untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada,” kata Darmin, pada 3 November 2017 lalu.

Satgas Nasional iniu kelak menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, keanggotaan Satuan Tugas Nasional terdiri atas 12 pimpinan kementerian/lembaga.

Tugas utama dari Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

“Mereka harus melakukan debottlenecking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung,” kata Darmin. [DAS]