Pemerintah Otomatis Harus Menyetujui Pengunduran Diri Ahok

Ilustrasi

Koran Sulindo – Pemerintah otomatis harus menyetujui pengunduran diri Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai kepala daerah, namun belum menerima secara resmi surat yang ditembuskan Ahok ke Kemendagri.

“Saya belum terima secara resmi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di DPR usai melangsungkan rapat bersama Pansus RUU Pemilu di komplek Parlemen Jakarta, Rabu (24/5), seperti dirilis Puspen Kemendagri.

Pengunduran diri itu diajukan sehari setelah Ahok mencabut bandingnya Selasa (23/5) kemarin. Ahok segera diberhentikan secara tetap dan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat definitif sebagai kepala daerah.

“Posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan,” kata Tjahjo.

Pemerintah otomatis harus menyetujui pengunduran diri Ahok, karena kepala daerah ini sudah menjadi terpidana, berkekuatan hukum tetap dan enggan melakukan upaya hukum lanjutan.

Selain itu Kemendagri juga masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pemerintah juga masih menunggu kabar dari jaksa terkait upaya banding yang mereka ajukan. Surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan keterangan dari PT DKI terkait pencabutan memori banding menjadi syarat administrasi yang diwajibkan dalam administrasi penggantian kepala daerah. [DAS]