Ilustrasi: Mengangkut kotak suara Pemilu di daerah terpencil/hidayatsahabatkita.com

Koran Sulindo – Keinginan pemerintah agar Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menggunakan ambang batas pencalonan presiden dalam skema 20-25 menang dalam penghitungan suara di brapat paripurna DPR, Jumat (21/7) dinihari tadi.

Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU secara aklamasi meskipun diwarnai aksi “walk out” oleh Fraksi Partai Gerindra, PKS, PAN,  dan Demokrat.

“Dengan total 539 yang pro opsi A 322 dan opsi B 217. Karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?,” kata Ketua DPR Setya Novanto  dalam paripurna itu.

Seluruh anggota DPR yang masih ada dalam ruangan menyatakan setuju, lalu Setya mengetukkan palu.

Paket A adalah skema ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen, artinya partai politik yang berhak mencalonkan presiden hanya yang memiliki 20 persen suara dalam Pemilu lalu dan 25 persen kursi di DPR. Dalam paket ini ambang batas parlemen adalah 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni.

Pansus Pemilu DPR minggu lalu menawarkan 5 paket setelah pembahasan 5 isu krusial berlangsung alot.

Dengan rampungnya UU Pemilu ini, tahapan Pemilu segera bisa berlangsung dan mempunyai payung hukum.

“Ini juga menunjukkan kepatuhan pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan prinsip UUD 1945,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahya Kumolo.

Dalam proses-proses lobi politik sejak sebelum paripurna hingga selama rapat itu diselenggarakan, terakhir mengerucut hanya 2 paket dari tawaran 5 paket. [DAS]