Pemerintah Indonesia Mengatur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Ilustasi alat kontrasepsi. (iStockphoto/itakdalee)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan sejumlah aturan progresif, termasuk penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Peraturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesehatan reproduksi di kalangan remaja.

Aturan ini dijelaskan dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa:

“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Lebih lanjut, Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan, yang meliputi:

a. Deteksi dini penyakit atau skrining;
b. Pengobatan;
c. Rehabilitasi;
d. Konseling; dan
e. Penyediaan alat kontrasepsi.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual. Hal ini dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa aturan dalam PP Kesehatan ini menarik perhatian publik, seperti larangan menjual rokok ketengan dalam pasal 434 ayat (1) dan larangan promosi rokok di media sosial. Selain itu, batas usia boleh merokok juga dinaikkan dari 18 tahun ke 21 tahun.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan edukasi yang lebih baik kepada pelajar mengenai kesehatan reproduksi dan mengurangi perilaku seksual berisiko di kalangan remaja. [UN]